Home / Kriminalitas

Senin, 4 November 2024 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Penangkapan Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin

BBM subsidi yang berhasil diamankan Polda Jambi | ran

BBM subsidi yang berhasil diamankan Polda Jambi | ran

JAMBIBRO.COM — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, membeberkan kasus jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Senin, 4 November 2024.

Kasus itu dijelaskan saat konferensi pers yang juga dihadiri Wadir Reskrimsus, AKBP Taufik Nurmandia, dan Kasubbid Penmas Bidang Humas, Kompol M Amin Nasution.

Bambang menyebutkan, timnya berhasil mengamankan enam tersangka, yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA, di Jalan Lintas Muara Tembesi, Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari, pada Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga  Bawaslu Siap Awasi Pilkada Serentak 2024, Masa Tenang 24 - 26 November

“Tim Subdit IV Tipiter mengamankan satu unit mobil tangki Pertamina warna merah putih milik PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersubsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak lima jerigen.

Baca Juga  Junaidi Mahir Ikut Sunday Morning Ride Bersama Ratusan Pecinta Motor

Total BBM yang berhasil dijual sebanyak lima jerigen kapasitas 35 liter seharga Rp.250.000 per jerigen, dan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak tujuh jerigen kapasitas 35 liter seharga Rp.350.000 per jerigen.

Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut. Mereka bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi.

Baca Juga  Tim Serigala Patroli Mobile, Imbau Anak Muda Jauhi Geng Motor

“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Akibat perbuatan pelaku negara dirugikan Rp.6,261 miliar dalam tempo satu tahun. Para pelaku dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.60 miliar,” ucap Bambang. | RAN

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Polda Jambi Jawab Video Viral Razia Hotel

Berita Utama

Maxim Sampaikan Belasungkawa, Janji Beri Santunan untuk Keluarga Risdianto

Kriminalitas

Oknum Karyawan PLTA Kerinci Diciduk Polisi

Berita Utama

Polisi Tangkap Tersangka Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh

Kriminalitas

Penambang Emas Ilegal Hanyut di Sungai Pemetai

Berita Utama

Polda Jambi Ciduk Belasan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Bawa 8 Kilo Sabu

Kriminalitas

Gara-gara Tak Dikasih “Nambuh”, Doni Nekat Habisi Nyawa Ina

Kriminalitas

Ungkap Pengangkutan Solar Olahan Ilegal, Polisi Tahan Dua Sopir