JAMBIBRO.COM — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, membeberkan kasus jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Senin, 4 November 2024.
Kasus itu dijelaskan saat konferensi pers yang juga dihadiri Wadir Reskrimsus, AKBP Taufik Nurmandia, dan Kasubbid Penmas Bidang Humas, Kompol M Amin Nasution.
Bambang menyebutkan, timnya berhasil mengamankan enam tersangka, yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA, di Jalan Lintas Muara Tembesi, Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari, pada Kamis 31 Oktober 2024.
“Tim Subdit IV Tipiter mengamankan satu unit mobil tangki Pertamina warna merah putih milik PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersubsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak lima jerigen.
Total BBM yang berhasil dijual sebanyak lima jerigen kapasitas 35 liter seharga Rp.250.000 per jerigen, dan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak tujuh jerigen kapasitas 35 liter seharga Rp.350.000 per jerigen.
Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut. Mereka bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Akibat perbuatan pelaku negara dirugikan Rp.6,261 miliar dalam tempo satu tahun. Para pelaku dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.60 miliar,” ucap Bambang. | RAN