Home / Berita Utama / Kriminalitas

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:35 WIB

Polisi Gagalkan Penjualan 1,2 Kilo Emas Hasil Tambang Liar

Pemilik emas hasil tambang liar diamankan di Polda Jambi | pld

Pemilik emas hasil tambang liar diamankan di Polda Jambi | pld

JAMBIBRO.COM — Tim Tipidter (tindak pidana tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan pengiriman emas hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin.

Sekitar 1,2 kilogram emas senilai dua miliar rupiah itu diamankan dari tangan SMR (46) dan ANR (46). Keduanya warga Kabupaten Merangin, Jambi.

SMR dan ANR ditangkap saat mengendarai sepeda motor, Sabtu malam lalu, di depan Pengadilan Negeri Merangin, di Kota Bangko.

Baca Juga  Polda Jambi Kibarkan Bendera Merah Putih Peringati HUT 79 Kemerdekaan RI

Selain itu disita pula satu unit sepeda motor, uang tunai Rp.2,5 juta, dan empat unit ponsel. Emas murni seberat 1,2 kilo disembunyikan di bawah jok motor.

“Saat pemeriksaan kami temukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni. Emas itu berasal dari tambang ilegal yang akan dikirim ke pembeli di Sumatra Barat,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.

Baca Juga  AJI dan IJTI Jambi Kecam Tindakan Halangi Kerja Jurnalis

Taufik menjelaskan, Polda Jambi akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

Dalam aksinya SMR dan ANR mengumpulkan emas dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Mereka sudah 10 kali menjual emas sepanjang tahun 2025.

Baca Juga  Beri Semangat 830 Guru PPPK, PKS Dorong Pemerataan dan Insentif Daerah Terpencil

Akibat perbuatannya SMR dan ANR dikenakan pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto pasal 55 KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.100 miliar,” kata Taufik. | DIA

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Petugas Satpol PP Geruduk Pucuk, Beberapa Wanita Berambut Pirang Diciduk

Berita Utama

Mukti Sa’id Dilantik Jadi Penjabat Bupati Merangin, Ini Perintah Al Haris…

Berita Utama

Maulana – Diza dan Abdul Rahman – Guntur Memenuhi Syarat Administrasi

Berita Utama

Heboh Isu Mahar Kepsek, Petarungan Timses ?

Kriminalitas

Usut Dugaan Karhutla di Kawasan Konsesi PT AMM, Polda Jambi Ambil Sampel Tanah

Berita Utama

Wali Kota Jambi Ikut Lepas Mudik Gratis 2025, Ini Pesannya…

Berita Utama

Al Haris Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Kampung Mantap Lingkungan Hidup

Kriminalitas

KPK Periksa Effendi Hatta, Buntut Kasus Suap RAPBD 2017 – 2018