Home / Berita Utama / Kriminalitas

Senin, 4 November 2024 - 12:13 WIB

Polda Jambi Sidik Kasus Amrizal

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira | dia

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira | dia

JAMBIBRO.COM — Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang diduga mencatut identitas ijazah milik orang lain untuk duduk di legislatif, telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kendati sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Hasil pemeriksaan dari semua saksi serta bukti yang sudah kita lakukan penyitaan, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan.

Baca Juga  Ungkap Pembunuhan Resti, Polisi Periksa 12 Saksi

Seyogyanya Amrizal diperiksa pada Rabu 23 Oktober 2024. Namun dia mangkir. Andri pun menyayangkan ketidakhadiran Amrizal sebagai saksi terlapor itu.

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama. Dari pemanggilan pertama ini tidak ada konfirmasi kehadirannya, sehingga penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap terlapor yang masih sebagai saksi,” ujar Andri.

Baca Juga  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kota Jambi Konvoi Keliling Sosialisasikan Pilwako

Andri berharap Amrizal datang memenuhi panggilan kedua untuk memberi keterangan. Apapun hasil pemeriksaannya, perkembangannya akan disampaikan ke awak media.

Diketahui, pemanggilan terhadap Amrizal diperlukan untuk klarifikasi kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain yang digunakan berujung diberikannya ijazah Paket C kepada Amrizal pada 2007.

Dalam kasus ini penyidik telah menggelar perkara pada 20 September 2024, dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatra Barat, termasuk dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan.

Baca Juga  Pemprov Jambi Dorong Perusahaan Tingkatkan Produktivitas Siddhakarya 2024

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.

Sudah bisa dipastikan, Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 yang dipakai Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi itu bukan miliknya. Tapi milik Amrizal seorang petani sawit kelahiran Kapujan, Pesisir Selatan, 12 April 1974. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jalan Khusus Batu Bara Harus Diselesaikan, Edi Purwanto Minta Pemerintah Evaluasi Vendor

Kriminalitas

Ko Apex Lagi-lagi Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Jambi

Berita Utama

Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Tutup Usia

Berita Utama

Gatot Sumarto Tutup Usia, Edi Purwanto: Almarhum Sosok Senior dan Tokoh Terbaik Partai

Berita Utama

Ini Posisi Sementara Kontingen Jambi di Porwil XI Sumatra

Berita Utama

Gubernur dan Kapolda Jambi Keliling di Malam Natal, Pastikan Situasi Keamanan Kondusif

Berita Utama

Pupuk Palsu dan Pupuk “Ganti Karung” Beredar di Jambi

Berita Utama

Dramatis… Penderita Kanker Dievakuasi Pakai Perahu Karet