Home / Reportase

Senin, 4 November 2024 - 12:13 WIB

Polda Jambi Sidik Kasus Amrizal

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira | dia

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira | dia

JAMBIBRO.COM — Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang diduga mencatut identitas ijazah milik orang lain untuk duduk di legislatif, telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kendati sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Hasil pemeriksaan dari semua saksi serta bukti yang sudah kita lakukan penyitaan, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan.

Baca Juga  Tim Dosen FST Unja Kembangkan Alat Pengolah Sampah Organik Rumah Tangga

Seyogyanya Amrizal diperiksa pada Rabu 23 Oktober 2024. Namun dia mangkir. Andri pun menyayangkan ketidakhadiran Amrizal sebagai saksi terlapor itu.

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama. Dari pemanggilan pertama ini tidak ada konfirmasi kehadirannya, sehingga penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap terlapor yang masih sebagai saksi,” ujar Andri.

Baca Juga  FPI Jambi Kirim Relawan Bantu Korban Bencana Sumatra

Andri berharap Amrizal datang memenuhi panggilan kedua untuk memberi keterangan. Apapun hasil pemeriksaannya, perkembangannya akan disampaikan ke awak media.

Diketahui, pemanggilan terhadap Amrizal diperlukan untuk klarifikasi kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain yang digunakan berujung diberikannya ijazah Paket C kepada Amrizal pada 2007.

Dalam kasus ini penyidik telah menggelar perkara pada 20 September 2024, dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatra Barat, termasuk dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan.

Baca Juga  Kisah Hidup Ansori Bikin Siswa Siswi Meneteskan Air Mata

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.

Sudah bisa dipastikan, Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 yang dipakai Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi itu bukan miliknya. Tapi milik Amrizal seorang petani sawit kelahiran Kapujan, Pesisir Selatan, 12 April 1974. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

KONI Fitness Centre Gratis, Cara Budi Setiawan Bugarkan Warga Jambi

Reportase

Atlet Petanque Kibarkan Bendera “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” di Aceh

Reportase

Hadiri Masa’Uzlah MAN Insan Cendekia, BBS Tegaskan SDM Aset Utama Membangun Bangsa

Reportase

MotoGP Mandalika 2025 Penuh Drama, Bezzecchi Juara Sprint

Reportase

Nataru Makin Dekat, Begini Situasi Jambi Terkini…

Politik

Butuh Dukungan PKB, Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran

Reportase

Satu Lagi Media Anggota JMSI Jambi Lolos Verifikasi, Ampar.id Terima Sertifikat Dewan Pers

Reportase

Kasi Intel dan Kasi Pers Korem Garuda Putih Berganti