Home / Reportase

Senin, 4 November 2024 - 12:13 WIB

Polda Jambi Sidik Kasus Amrizal

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira | dia

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira | dia

JAMBIBRO.COM — Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang diduga mencatut identitas ijazah milik orang lain untuk duduk di legislatif, telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kendati sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Hasil pemeriksaan dari semua saksi serta bukti yang sudah kita lakukan penyitaan, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan.

Baca Juga  19 Personel Polda Jambi Terima Pin Emas dari Kementerian Agraria

Seyogyanya Amrizal diperiksa pada Rabu 23 Oktober 2024. Namun dia mangkir. Andri pun menyayangkan ketidakhadiran Amrizal sebagai saksi terlapor itu.

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama. Dari pemanggilan pertama ini tidak ada konfirmasi kehadirannya, sehingga penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap terlapor yang masih sebagai saksi,” ujar Andri.

Baca Juga  Elpisina Beberkan Solusi Atasi Kemacetan di Jembatan Batanghari 1

Andri berharap Amrizal datang memenuhi panggilan kedua untuk memberi keterangan. Apapun hasil pemeriksaannya, perkembangannya akan disampaikan ke awak media.

Diketahui, pemanggilan terhadap Amrizal diperlukan untuk klarifikasi kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain yang digunakan berujung diberikannya ijazah Paket C kepada Amrizal pada 2007.

Dalam kasus ini penyidik telah menggelar perkara pada 20 September 2024, dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatra Barat, termasuk dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan.

Baca Juga  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kota Jambi Konvoi Keliling Sosialisasikan Pilwako

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.

Sudah bisa dipastikan, Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 yang dipakai Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi itu bukan miliknya. Tapi milik Amrizal seorang petani sawit kelahiran Kapujan, Pesisir Selatan, 12 April 1974. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Bang Muk Ambil Formulir ke Demokrat, Sinyal Jadi Wakil Maulana Makin Kuat

Reportase

Kapolda Jambi Pastikan 717 Personel PAM TPS Siap Amankan Pilkada

Reportase

Terjebak di Tengah Kobaran Api, Seorang Kakek Tewas Terbakar

Reportase

Jabat Bendahara Ikal—Lemhannas Jambi, Diza Hazra Aljosha Siap Berkontribusi Maksimal

Daerah

Bupati Dillah Serahkan SK Pegawai Baru, Ini Pesan Kerasnya…

Reportase

Eksekusi Lahan Berujung Bentrok, Polisi Amankan Massa Bawa Sajam dan Molotov

Politik

Diduga Ada Penyusup di Tengah Unjuk Rasa Mahasiswa, Polisi Cari Pelakunya

Reportase

Asian Agri Beri Penghargaan Desa Bebas Api 2024—2025 dan Teken MoU DBA Periode 2025—2026 di Jambi