JAMBIBRO.COM — Lama tak ada perkembangan laporannya di Polda Jambi, Sersan Mayor Endres Chan melaporkan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, ke Polda Sumatra Barat.
Membawa sejumlah barang bukti, prajurit TNI yang bertugas di Kodim 0308 Pariaman, Sumatra Barat itu melaporkan dugaan pencatutan nomor ijazah SMP miliknya.
Endres Chan bahkan membawa bukti terbaru, berupa surat keterangan yang diterbitkan Kepala SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Drs Nasirwan MM.
Surat keterangan bernomor 065/I08.420.10/UPT SMP.01/Kp-2025, menyatakan Endres Chan adalah alumni SMPN 1 Bayang yang tamat pada 30 Mei 1990, dengan nomor ijazah 08 OB ob 0728387.
Endres Chan yang berdinas di wilayah Korem 032 Wirabraja, Sumatra Barat itu melaporkan Amrizal pada Senin 21 April 2025, dengan nomor laporan STTLP/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat.
“Di sini bukan masalah dirugikan atau tidak dirugikan. Perlu saya pertegas, saya dirugikan. Saya melaporkan saudara Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, karena mencatut nomor ijazah milik saya, 0728387, untuk membuat surat keterangan yang menyatakan dia pernah menjadi siswa SMPN 1 Bayang. Dia tidak pernah sekolah di sana,” ujar Endres, Selasa 29 April 2025.
Berita Amrizal politisi dari Partai Golkar itu diduga melakukan pemalsuan dokumen atau memakai surat palsu, baru diketahui Endres Chan pada Desember 2024.
Awalnya, Endres Chan mendapat informasi, bahwa nama dan nomor ijazah SMP miliknya muncul, bahkan viral di media sosial. Setelah dicek, ternyata informasi itu benar.
Endres Chan merasa masalah itu bisa membawa dampak buruk dan serius bagi dirinya. Dia tidak terima nomor ijazahnya digunakan oleh Amrizal untuk mengikuti pendidikan Paket C (setara SLTA).
“Saya tidak terima dan tidak setuju nomor ijazah saya dipakai untuk kepentingan dia sendiri. Saya minta aparat penegak hukum agar memprosesnya secara hukum,” tegas Endres Chan.
Endres Chan juga telah mengadukan masalah ini ke Polda Jambi, tempat nomor ijazah SMP miliknya digunakan.
Belakangan dikabarkan Polda Jambi mengirim Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Endres Chan. Tapi dibantah oleh Endres Chan.
Hingga kini Endres Chan belum menerima informasi apapun, terkait perkembangan laporannya ke Polda Jambi tersebut.
“Sebagai prajurit yang digaji negara, saya sangat dirugikan oleh saudara Amrizal. Muncul nomor ijazah ganda dalam satu sekolah dan satu wilayah yang sama, menyebabkan ijazah saya dianggap ilegal. Nomor 0728387 jelas milik saya, saya punya ijazah aslinya,” tandas Endres.
Endres minta laporannya itu menjadi perhatian serius bagi Polri. Dia juga baru tahu kasus Amrizal sudah bertahun-tahun bergulir, bahkan pernah dilaporkan ke Polres Kerinci dan Polda Jambi.
“Kalau ada yang bertanya, kalau nomor bapak yang dicatut, bapak terima nggak? Kalau nggak terima, ya udah, sama dengan saya. Mohon kepada pihak berwajib agar permasalahan yang saya laporkan ini tetap diproses. Tidak ada bagi saya untuk dihentikan,” ujar Endres.
Endres sudah mengambil langkah berani untuk menghindari peristiwa serupa terjadi. Dia meminta bantuan hukum dari Korps Hukum Korem 032 Wirabraja sebagai pendamping dan melapor ke Mabes TNI AD.
Sebagaimana tersiar, Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, diduga memakai nomor ijazah milik orang lain, untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang.
Surat kehilangan ijazah itu kemudian digunakan untuk mengikuti Paket C di PKBM Al Barokah, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada tahun 2007.
Pada surat keterangan kehilangan ijazah itu Amrizal memakai nomor Buku Pokok (BP) 431. Nomor itu sama pula dengan milik Amrizal kelahiran Kapujan, Sumatra Barat, 12 April 1974, yang menjadi petani sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Endres Chan dan Amrizal si petani sawit tercatat tamat dari SMPN 1 Bayang, pada tahun 1990. Mereka berdua mengaku tidak kenal dengan Amrizal yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029. | dia