Home / Reportase

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:25 WIB

Pemerintah Muarojambi Wajibkan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja

Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno, menandatangani persetujuan tujuh ranperda, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin | bpjstk

Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno, menandatangani persetujuan tujuh ranperda, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin | bpjstk

JAMBIBRO.COM — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Muarojambi sepakat program jaminan sosial ketenagakerjaan wajib diberikan kepada para pekerja. Untuk pelaksanaannya, program ini diatur dengan peraturan daerah (perda).

Persetujuan rancangan perda penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu ditandatangani oleh Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno, bersama Ketua DPRD Muarojambi, Aidi Hatta.

Penandatanganan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Muarojambi, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Muarojambi, Selasa 6 Mei 2025. Rapat juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muarojambi, Rina Septiana.

Ranperda jaminan sosial ketenagakerjaan ini disetujui bersama enam ranperda lainnya. Seluruhnya ada tujuh ranperda yang disetujui, yakni:

Baca Juga  Bupati Muaro Jambi Imbau Pedagang Tidak Naikkan Harga Sepihak

1. Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
3. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
4. Penyelenggaraan Inovasi Daerah
5. Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembentukan Desa Kasang Tanjung Nangko dan Kasang Kebon Dalam di Kecamatan Kumpeh Ulu, dan Desa Air Merah di Kecamatan Sungai Gelam, serta Desa Bukit Beringin di Kecamatan Sekernan

Baca Juga  Dari Pulau Kayu Aro BBS Pantau Banjir di Pematang Jering

Anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi PAN, Robinson Sirait, menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Muarojambi sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah.

Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), berterima kasih kepada DPRD Muarojambi atas komitmen dan kerja samanya dalam menyetujui ranperda jaminan sosial ketenagakerjaan dan ranperda lainnya.

BBS mengingatkan, setelah tujuh ranperda itu disahkan menjadi perda, seluruh jajaran terkait agar segera menjalankannya secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Muarojambi, Aidi Hatta, sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh fraksi dan kerja keras tim pembentukan perda tersebut. Semua kritik, saran dan pendapat menjadi bahan penyempurnaan pembahasan ranperda ini.

Baca Juga  Bachyuni Deliansyah Minta Para Guru Jadikan O2SN, FLS2N dan PKPS Bahan Evaluasi

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muarojambi, Rina Septiana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah, DPRD dan OPD yang telah membuat perda jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mohon dukungan Bupati, DPRD dan OPD di Kabupaten Muarojambi agar perda ini dapat terlaksana dengan baik. Kita ingin seluruh tenaga kerja di Kabupaten Muarojambi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Rina. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

PEP Jambi Field Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 Puspa Asri

Reportase

Layanan Sertifikat Elektronik Permudah Urusan Pertanahan

Reportase

Seleksi Paskibraka Kota Jambi 2026 Dimulai, Batasan Usia Minimal 16 Tahun Syarat Mutlak

Reportase

Ratusan Sopir Angkutan Batu Bara Demo Al Haris Minta Dibuka Lagi Jalan Nasional

Politik

Dua Hari Lagi Nyoblos, Ingat Pesan Keras Kapolda Jambi Ini…

Reportase

Petinggi Polda Jambi dan Jajaran Diserahterimakan

Reportase

Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas Sepanjang 2025

Nasional

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Tanam Pohon di Kumpeh