JAMBIBRO.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK Penetapan NIP itu sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Sekda Kabupaten Muarojambi, Budhi Hartono, ketika dikonfirmasi Sabtu 26 April 2025, membenarkan bahwa para PPPK akan segera menerima SK Penetapan NIP. Sesuai perintah Bupati Muarojambi, pengangkatan PPPK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025.
Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) menginstruksikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muarojambi, Drs H Muhammad Nazman Effendy, agar melakukan koordinasi secara intensif dengan BKN untuk percepatan penerbitan NIP bagi ASN Muarojambi.
“Bupati minta pengangkatan sebagai PPPK Terhitung Mulai Tanggal 1 Juli 2025,” kata Budhi.
Bupati Muarojambi minta seluruh calon ASN PPPK Muarojambi bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Bupati juga mempertegas komitmennya untuk mengangkat ASN PPPK secepatnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Formasi Tahun 2024 Tahap 1 sebanyak 1.554 orang,” jelas Sekda Budhi Hartono
SK CPNS PPPK ini telah ditunggu-tunggu oleh ribuan pegawai honorer Kabupaten Muarojambi. Sebelumnya mereka sempat patah semangat, karena informasi penerimaan SK simpang siur. Bahkan ada yang bilang SK mereka akan diberikan pada akhir tahun 2025.
Informasi yang simpang siur itu sampai ke telinga Bupati Muarojambi. BBS pun langsung menanyakannya ke BKN Pusat untuk mencari tahu. Sepulang dari BKN, BBS langsung memerintahkan BKD Muarojambi mengurus pemberian SK kepada ribuan honorer yang lulus PPPK. | DKI