Home / Nasional

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:45 WIB

Pengurus Pusat IWO Bantah Ada Perpecahan, Dwi Christianto: Kami Masih Solid…

Ketua Umum IWO Dwi Christianto dan Sekretaris Jenderal Telly Nathalia | dok iwo

JAMBIBRO.COM – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto bersama Sekretaris Jenderal Telly Nathalia akan menindak tegas setiap pihak yang mengaku pengurus IWO dengan cara-cara ilegal.

PP IWO menilai, tindakan pihak lain yang mengatasnamakan dirinya Ketua Umum dan Sekjen IWO sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi sah. Tindakan mereka ilegal dan bertentangan dengan hukum.

Menurut Dwi Christianto dan Telly Nathalia, dalam melakukan aksi dan kegiatannya oknum tersebut tidak berdasarkan mandat jabatan yang bersumber dari IWO yang sah dan resmi sesuai aturan organisasi.

“Kami minta semua pihak beserta jajarannya bersama-sama sejalan dengan upaya dan langkah kami menyikapi tegas, sekaligus melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar tidak menimbulkan akibat hukum,” kata Dwi Christianto, di Jakarta, Senin kemarin.

Menurut Dwi, tindakan oknum yang merusak nama baik dan marwah IWO dapat mengakibatkan kerugian banyak pihak. Tindakan mereka melawan hukum.

Dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga semua kondusif, PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sampai saat ini isu yang dibangun oknum tersebut ada perselisihan atau perpecahan di tubuh organisasi PP IWO adalah isu yg tidak benar dan secara tegas kami nyatakan IWO tetap utuh dan solid.
  2. Bahwa situasi ternyata ada beberapa pihak atau oknum yang mengaku, menyatakan dan/atau mengatasnamakan diri sebagai ketua/pengurus ikatan wartawan online, yang notabene adalah pihak luar yang sama sekali bukan bagian dari pengurus dan/atau jajaran kami, sehingga kami anggap sebagai ilegal atau tidak sah, dikarenakan sebagai berikut:
  • Dasar pembentukan dan perolehan kewenangan adalah ilegal dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
  • Dasar perolehan mandat jabatan tidak kami ketahui, karena seharusnya melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi (PO) IWO.
  • Perlu kami tegaskan dan nyatakan secara resmi bahwa PP IWO tidak pernah menunjuk/mengangkat kepengurusan lain atau pun unit kegiatan lainya dalam bentuk atau cara apapun.
  • Bahwa pihak luar tersebut bahkan bukan merupakan perangkat atau bagian dari pengurus organisasi kami.
  • Semata-mata pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi kami, atau dengan kata lain bersifat wadah organisasi liar.
Baca Juga  IWO Jambi Apresiasi Polda, Antisipasi Berita Hoax di Pilkada 2024

3. Yang terjadi saat ini adalah ada segelintir orang atau pihak (oknum) yang tanpa dasar dan kewenangan melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dan melawan hukum dan bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami.

Baca Juga  Keren Brooo… Iyal Gondrong Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IWO Tebo

4. Bahwa pihak atau oknum tersebut telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi atau isu-isu secara terus-menerus, bahkan melakukan tindakan bersifat agitasi dalam tubuh organisasi IWO.

5. Perlu kiranya semua pihak mengetahuinya bahwa sampai saat ini kepengurusan organisasi PP IWO masih utuh dan tetap melekat secara sah pada kepengurusan yang saat ini masih berlaku sah dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online tertanggal 24 Oktober 2023.

“Atas sejumlah hal tersebut menuntun kami bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran instansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non pemerintahan,” papar Dwi.

Baca Juga  IWO Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia Bersama Kedubes Ukraina

Jajaran Pengurus Pusat IWO menghimbau dan minta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk kegiatan yang mengaku dan/atau mengatasnamakan IWO oleh pihak lain.

“Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut peran aktif mencegah dan sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi dan yang juga merupakan aset bangsa,” jelas Dwi.

Lebih lanjut mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO), menurut Dwi Christianto setiap pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: https://iwopusat.or.id/.

“Kami juga menghimbau agar secara hati-hati untuk mengambil langkah hukum yang cermat dalam menyikapi adanya pihak-pihak dalam hal ini oknum yang mengaku sebagai ketua umum dan sekjen IWO, karena tindakan yang dilakukan ilegal dan melawan hukum,” tegasnya. | AAN

Share :

Baca Juga

Nasional

OJK Dorong BPD Berdaya Tahan, Kontributif dan Kompetitif

Nasional

OECD – IOPS Sepakati Peningkatan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global

Berita Utama

Surat Plt Dirjen Minerba Harusnya Ditujukan ke Pengusaha Batu Bara

Nasional

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui Program Kartu Prakerja

Nasional

Wartawan Diduga Terima Uang Korupsi, Sebutin Namanya, Donk…

Nasional

Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Nasional

Tegas Terukur, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
prajurit tni bermaafan

Nasional

Banyak Prajurit Gugur Saat Tugas di Papua, Begini Pesan Panglima TNI…