Home / Ekobis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Pemprov Jambi Pemutihan Pajak Kendaraan, Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Dua Tahun

JAMBIBRO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengadakan pemutihan pajak kendaraan, dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bertajuk Gebyar Kemerdekaan, pemutihan pajak kendaraan ini dibuka dari 19 Agustus hingga 30 September 2024. Kendaraan bermotor yang mati pajak sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

Adapun syarat dan ketentuannya :

Baca Juga  Malay Writers & Cultural Festival Sejalan dengan Visi Misi Pemprov Jambi

– Pembebasan Pokok Pajak (kendaraan yang pajaknya mati dua tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar dua tahun).

– Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

– Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.

– Pembebasan Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun-tahun lalu) sebesar 100%.

– Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/leasing).

Baca Juga  Zulkifli Hasan Lepas Ekspor Pinang Jambi Meski Harga di Luar Negeri Anjlok

– Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

– Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.

Dokumen yang harus disediakan

– Untuk Balik Nama:
KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.

– Untuk Perpanjangan Tahunan:
KTP Asli dan STNK Asli.

– Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk wilayah kabupaten/kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.

Baca Juga  Al Haris Luncurkan Repeater GSM Bantu Permudah Komunikasi Warga Muara Hemat

– Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

– Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ. | RUL

Share :

Baca Juga

Ekobis

Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Hingga Oktober 2023 Tumbuh Positif

Ekobis

OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20

Ekobis

OJK dan OECD Kolaborasi Bangun Inisiatif Edukasi Keuangan Global OECD/INFE

Ekobis

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha

Ekobis

Bayar QRIS di Jepang Bisa Pakai DANA

Ekobis

APBD Provinsi Jambi 2025 Ditetapkan Rp.4,575 Triliun

Ekobis

BPJS Ketenagakerjaan Jambi Akan Anugerahi Paritrana Award

Ekobis

Kisah Penarik Bentor Terbantu QRIS