Salah seorang pelaku saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jambi | dia
JAMBIBRO.COM – Sungguh tragis nasib S (14), seorang gadis remaja di Kota Jambi. S disetubuhi oleh pacarnya, HN (34), yang baru satu bulan dikenalnya dari media sosial.
Parahnya lagi, S juga digauli oleh ayah kandungnya, AY (48). Perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur ini terungkap, setelah HN melaporkan AY ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Jambi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengakui adanya laporan itu. Bergerak cepat, polisi langsung mengamankan AY.
“Kasus ini dilaporkan oleh HN, pacar korban. Setelah diselidiki, ternyata HN juga menyetubuhi korban. Peristiwa itu terjadi di rumah keluarga HN,” ungkap Kristian, Jumat, 22 Maret 2024.
Kristian mengungkapkan, HN diringkus di wilayah Sumatra Barat. Dari pengakuan HN, dia baru sekali menyetubuhi S.
Untuk kepentingan penyelidikan, HN dan AY kini diamankan di sel tahanan Polda Jambi. Akibat perbuatannya, kedua orang itu dikenakan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. | DIA
Editor : Doddi Irawan