Home / Rilis

Senin, 16 Desember 2024 - 22:49 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas, sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek, atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

Baca Juga  OJK bersama AFTECH, AFSI dan AFPI Gelar The 6th IFSE dan Bulan Fintech Nasional 2024

POJK 18/2024 antara lain mengatur keberadaan penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar untuk memperdagangkan efek dan memiliki kewajiban melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.

Dalam POJK ini diatur bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai liquidity provider meliputi perantara pedagang efek; dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Baca Juga  OJK Sebut Kinerja Perbankan Tetap Solid Hingga Akhir 2025

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini antara lain:

1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.
POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan pada 8 November 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

Baca Juga  Persepsi Optimisme Perbankan Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

Rilis

Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Lewati 142 Desa di Sumsel dan Lampung

Rilis

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses Mendukung Pelaporan Lifting NGL

Rilis

Tertarik Dapat Hibah hingga Rp3 Miliar untuk Usaha Sosial Kamu? Ini Tipsnya!

Rilis

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Rilis

Kolaborasi untuk Inklusi: Pemerintah dan OJK Bersatu Perluas Akses Keuangan Daerah

Rilis

DIGDAYA x Hackathon 2026 Jadi Ajang Inovasi Keuangan Digital

Rilis

OJK Digination Day 2025 Dorong Inovasi Teknologi untuk Pasar Keuangan Tangguh dan Inklusif