Home / Nasional

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:02 WIB

OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Kedua Kali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerima penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi | pr

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerima penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi | pr

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dianugerahi penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tingkat nasional, pada kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian.

Sertifikat penghargaan Badan Publik Informatif 2024 itu diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Selasa.

Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Ada beberapa kategori, dari tertinggi hingga terendah, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

Pada 2024, OJK masuk kelompok 10 terbaik untuk kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian (LN-LPNK). OJK meraih predikat Informatif 2 tahun berturut-turut.

Prestasi ini bukti komitmen OJK mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik, dari segi pemberian informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK, pusat maupun daerah.

Penghargaan ini diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian oleh Komisi Informasi (KI), meliputi pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas 6 aspek, yakni mengumumkan informasi publik, menyediakan dokumen informasi publik, pengembangan website, barang dan jasa, dan kelembagaan serta presentasi uji publik.

Baca Juga  Kolaborasi Fintech Dorong Inovasi dan Inklusi Keuangan, Masa Depan Keuangan Lebih Cerah

Tahapan penilaian ini berlangsung sejak awal September 2024 sampai akhir November 2024.

Tahun ini terdapat 162 badan publik yang memperoleh predikat informatif dari LN-LPNK, kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi negeri dan partai politik.

Terkait keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK menyiapkan semua infrastruktur pendukung. OJK menyusun ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia, dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK.

Pada 2020 OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mengimplementasikan minisite tersebut pada 2021 hingga saat ini.

Tahun ini OJK sudah mengembangkan PPID OJK Mobile Apps, sebuah aplikasi sebagai sarana memberikan informasi publik ke masyarakat, sekaligus kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi publik dan keberatan informasi publik kepada OJK.

Aplikasi ini merupakan perwujudan minisite PPID OJK dalam format perangkat mobile yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi publik Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga  Ketahanan Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Penguatan Dolar AS dan Tekanan Geopolitik Global

Komitmen OJK mendukung keterbukaan informasi publik terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan, dari sisi SDM, sarana dan prasarana maupun diseminasi informasi.

Pada 2024, dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik untuk mengajukan permohonan informasi publik maupun keberatan informasi publik.

Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor OJK, pusat maupun daerah, telah distandarisasi dengan seluruh kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, seperti formulir permohonan/keberatan informasi publik, berbagai banner/signage/flyer/majalah edukasi keuangan bagi pengunjung.

Untuk memastikan penyandang disabilitas mendapat hak informasi publik setara, OJK menyediakan fasilitas kursi roda, formulir dengan huruf braille khusus bagi penyandang tuna netra, dan beberapa sarana prasarana pendukung lainnya.

Selain itu, pada awal Desember lalu, OJK meluncurkan wajah baru website OJK (www.ojk.go.id). Website OJK terbaru dilengkapi fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapat informasi terkini terkait industri jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Terbitkan Peraturan Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Website OJK juga menyediakan informasi mengenai aktivitas OJK di daerah, serta terkoneksi dengan media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lain, seperti Kontak 157, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan masih banyak lagi.

Sebagai bagian perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-ppid OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang memudahkan penyandang disabilitas tuna rungu melakukan permohonan informasi kepada OJK.

Peningkatan kapasitas dari sisi SDM juga terus dilakukan dengan melakukan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh manajer informasi OJK di seluruh satuan kerja OJK, kantor pusat dan daerah.

Pada diseminasi informasi, OJK melakukan kegiatan konferensi pers bulanan dihadiri seluruh anggota Dewan Komisioner OJK.

Dalam berbagai kegiatan, OJK senantiasa menyertakan juru bahasa isyarat sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas. | PR

Share :

Baca Juga

Nasional

OJK Kembangkan Perizinan Terintegrasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Nasional

OJK Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Kerja dan Integritas

Nasional

Pre IOG SCM SUMMIT 2024 Tingkatkan Efisiensi melalui Keterbukaan dan Sinergi

Nasional

SKK Migas Luncurkan Inovasi Teknologi SPEKTRUM IOG 4.0

Nasional

Akmal Yusmar Nakhodai Asosiasi Kopi Minang, Mambangkik Batang Tarandam

Nasional

Menjaga Ketahanan, Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Nasional

OJK Gelar Diseminasi Riset Kolaborasi Bersama UNEP FI

Nasional

Elpisina Siap Bekerja Sama dengan Prabowo – Gibran