JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara), sebagai upaya terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Peluncuran Setara dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan oleh OJK pada 2018.
Friderica menyampaikan, Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, untuk memastikan akses setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.
“OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas memperoleh akses yang setara dengan masyarakat umumnya, untuk memperoleh akses keuangan yang merata,” kata Friderica.
Dijelaskan, penerbitan Setara sejalan dengan pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan penyandang disabilitas memiliki hak memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non perbankan.
Ini juga bentuk implementasi dari Asta Cita Pemerintah Indonesia Nomor 4, yang memuat agenda pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, keSetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK dalam menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis, untuk mewujudkan akses keuangan yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Data Susenas menunjukkan, pada 2023 hanya 24,3 persen penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas memiliki rekening bank, dibandingkan 47 persen pada kelompok non disabilitas di kelompok usia yang sama.
Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibanding 20 persen pada rumah tangga non disabilitas.
Peluncuran Pedoman Setara ini dihadiri Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD), Jonna Damanik. Dia mengatakan, akses ke jasa keuangan itu sebuah kemewahan bagi penyandang disabilitas.
“Tantangannya berat, karena provider jasa keuangan masih melihat penyandang disabilitas bukan sebagai potensi market. Kami berbahagia beberapa waktu lalu provider jasa keuangan, bahkan di sektor asuransi, sudah mulai melirik penyandang disabilitas sebagai potensi market,” kata Jonna.
Ruang Lingkup Setara
Dokumen Pedoman Setara terdiri dari beberapa bagian yang dirancang untuk digunakan sesuai tahap penerapan inklusi disabilitas:
• Gambaran Umum
Bagian ini memberikan gambaran manfaat dan urgensi layanan keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Selain itu, bagian ini juga mencakup data terkini, tantangan, praktik baik yang ada, serta potensi pengembangan ekonomi dari peningkatan inklusi keuangan dan penyediaan layanan keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
• Kerangka Penerapan
Bagian ini menyajikan kerangka penerapan inklusi disabilitas dalam layanan keuangan secara bertahap dan progresif, dimulai dari membangun komitmen, perencanaan, dan penerapan yang memastikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak kepada penyandang disabilitas.
• Panduan Praktis (Toolkit)
Bagian ini memuat panduan praktis yang terdiri dari langkah-langkah dan panduan fitur aksesibilitas untuk memastikan tersedianya layanan keuangan yang inklusif bagi calon konsumen/konsumen dengan disabilitas, diantaranya mencakup penerapan Desain Universal, menghilangkan hambatan aksesibilitas, dan menyediakan akomodasi yang layak. Bagian ini juga menyertakan referensi standar nasional dan internasional serta kontak organisasi disabilitas untuk membangun partisipasi. Panduan praktis ini dapat menjadi referensi langsung dan cepat bagi PUSK untuk penerapan di lapangan.
• Penilaian Mandiri
Bagian ini membantu PUSK melakukan penilaian secara mandiri terhadap penerapan inklusi disabilitas yang ada saat ini secara praktis dan strategis, dengan indikator yang relevan bagi semua sektor jasa keuangan.
Momentum peluncuran Pedoman Setara diharapkan menjadi pemicu untuk mencapai target GENCARKAN 2025, guna mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas, sehingga tercapai indeks inklusi keuangan nasional 98 persen pada perayaan Indonesia Emas 2045. | REL