Home / Reportase

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:23 WIB

OJK Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, menerima penghargaan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi | ojk

Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, menerima penghargaan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi | ojk

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, untuk kategori Instansi Vertikal Provinsi dengan predikat Informatif.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, kepada Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, sepekan lalu.

Komisi Informasi Provinsi Jambi memberi penghargaan kepada 20 badan publik instansi vertikal provinsi, 29 OPD Provinsi Jambi, 11 PPID Utama pemerintah kabupaten/kota, 21 instansi vertikal kabupaten/kota, satu BUMD, 6 pemerintah desa, serta 7 tokoh dan lembaga yang dinilai konsisten mendukung keterbukaan informasi publik di Jambi.

Baca Juga  Komposisi Baru ADK OJK Resmi Jalankan Tugas

Predikat Informatif ini menjadi bukti komitmen OJK Provinsi Jambi mengedepankan transparansi informasi kepada masyarakat, khususnya di tingkat provinsi.

Baca Juga  Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif

Pengakuan sebagai badan publik informatif diperoleh OJK Provinsi Jambi setelah melalui tahapan penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Proses itu mencakup pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), serta presentasi mengenai keterbukaan informasi publik.

Penilaian SAQ meliputi aspek penyediaan informasi berkala, ketersediaan dokumen, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta kelembagaan.

Sementara penilaian presentasi menitikberatkan pada strategi, inovasi, dan komitmen organisasi dalam mendukung keterbukaan informasi. Tahapan penilaian berlangsung sejak awal September hingga akhir Desember 2025.

Baca Juga  OJK Jalin Kerja Sama dengan KDIC dan KIDI

Sebagai wujud komitmen dalam diseminasi informasi, OJK Provinsi Jambi menyediakan layanan informasi publik yang dapat diajukan langsung di Kantor OJK Provinsi Jambi maupun melalui laman minisite PPID OJK di [https://e-ppid.ojk.go.id/e-ppid/](https://e-ppid.ojk.go.id/e-ppid/). | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Tangani Banjir Mandiangin, Al Haris Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Reportase

Bocah 10 Tahun Tenggelam Saat Berenang Bersama Teman

Reportase

Al Haris Minta Swasta Ikut Bergabung di Baznas

Reportase

Nasroel Yasir Lagi-lagi Desak Polda Jambi Tuntaskan Kasus Ijazah Amrizal

Reportase

Kecelakaan dan Pelanggaran Turun Drastis Selama Operasi Ketupat Siginjai 2025

Reportase

Tiga Pejabat Utama Korem dan Dua Dandim di Jambi Berganti

Reportase

Cueki Masukan Dewan Pers, Bapak Pecinta Topi Cowboy Ini Berulah Lagi…

Reportase

Lebaran 2026: Dari Kota ke Desa, Likuiditas Bergerak