Home / Nasional

Kamis, 12 Desember 2024 - 23:29 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV), di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tertanggal 10 Desember 2024.

Alasan pencabutan izin itu lantaran PT SSV tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Sebelum izin usahanya dicabut, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberi waktu cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

Baca Juga  Polda Jambi Siap Bantu OJK Lindungi Masyarakat dari Pinjol dan Investasi Bodong

Namun, sampai batas waktu yang disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), sal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan dicabutnya izin usahanya, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya;

Baca Juga  OJK Ikut Perkuat SDM Kaum Ibu

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. ***

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Apresiasi Kebijakan KAI Tetap Berangkatkan Pemudik Walau Terlambat

Nasional

Percepat Layanan, OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah

Nasional

OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

Nasional

OJK Bersama Bappebti Perkuat Sinergi Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan

Nasional

Indonesia – Singapura Perkuat Kolaborasi Fintech dan Aset Keuangan Digital

Nasional

SKK Migas Luncurkan Inovasi Teknologi SPEKTRUM IOG 4.0

Nasional

Istri Presiden PKS Soroti Childfree, LGBT dan Kekerasan Seksual

Nasional

Sampah Plastik Masih Banyak di Danau Sipin, DLH Provinsi Jambi Turun Aksi