Home / Nasional

Kamis, 12 Desember 2024 - 23:29 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV), di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tertanggal 10 Desember 2024.

Alasan pencabutan izin itu lantaran PT SSV tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Sebelum izin usahanya dicabut, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberi waktu cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

Baca Juga  Pasar Modal Indonesia Tumbuh di Tengah Dinamika Global

Namun, sampai batas waktu yang disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), sal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Baca Juga  OJK Tegaskan Tidak Terlibat Penawaran Umum Perdana Saham PT IPO

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan dicabutnya izin usahanya, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya;

Baca Juga  Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. ***

Share :

Baca Juga

Nasional

Dinilai Peduli Pengembangan Koperasi, Al Haris Dianugerahi Bintang Abhinaya Jagadhita

Nasional

India – Jambi Bakal Banyak Kerja Sama

Nasional

The 2nd OJK International Research Forum 2024 Dukung Peran Penting Inovasi Keuangan

Nasional

Darianto Harsono Lantangkan Semangat Diplomasi Olahraga

Berita Utama

Kaltim Tuan Rumah Rakernas 3 JMSI, Peserta Akan Kunjungi IKN

Nasional

SKK Migas – KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra Barat

Nasional

SKK Migas Bahas Solusi Tantangan Kejar Target Produksi Migas

Nasional

Jambi Tuan Rumah Munas ADPSI dan ASDEPSI, Edi Purwanto Promosikan Candi Muarojambi