Home / Nasional

Kamis, 12 Desember 2024 - 23:29 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV), di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tertanggal 10 Desember 2024.

Alasan pencabutan izin itu lantaran PT SSV tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Sebelum izin usahanya dicabut, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberi waktu cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

Namun, sampai batas waktu yang disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), sal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan dicabutnya izin usahanya, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. ***

Share :

Baca Juga

Nasional

Membanggakan… Mayor Inf Petrus Paramayudo Prabowo Jadi Panelis di Seskoad Amerika Serikat

Nasional

11 Cucu Konglomerat Hermanto Tanoko Belajar Leadership Bersama Merry Riana

Berita Utama

Jurnalis Harus Tahu Beda Industri Hulu dan Hilir

Nasional

OJK Gandeng BPK Perkuat Kompetensi Pengendalian Kualitas Pengawasan IJK

Nasional

OJK Kembangkan Perizinan Terintegrasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Nasional

Sektor Jasa Keuangan Resilient Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Nasional

OJK Dorong Penyehatan BPR Bermasalah

Nasional

Perwira Putra Jambi Jadi Komandan Upacara HUT 79 Kemerdekaan RI di Bengkalis