Home / Nasional

Kamis, 12 Desember 2024 - 23:29 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV), di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tertanggal 10 Desember 2024.

Alasan pencabutan izin itu lantaran PT SSV tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Sebelum izin usahanya dicabut, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberi waktu cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

Baca Juga  Tegas-tegas Saja… OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

Namun, sampai batas waktu yang disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), sal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Baca Juga  Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Ini

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan dicabutnya izin usahanya, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya;

Baca Juga  The 2nd OJK International Research Forum 2024 Dukung Peran Penting Inovasi Keuangan

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. ***

Share :

Baca Juga

Nasional

Apresiasi Karya Jurnalis Televisi, Cara IJTI Kurangi Polusi Informasi

Nasional

KLH/BPLH Bersama OJK dan BEI Resmikan Perdagangan Karbon Luar Negeri

Nasional

KJRI Cup Istanbul 2024 Tunjukkan Indonesia Bangsa Kuat

Nasional

Minta Penjelasan Pembayaran UKT di ITB, OJK Panggil Danacita

Nasional

OJK Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Kerja dan Integritas

Nasional

Meneladani Sosok Kartini Berintegritas dan Anti-Korupsi

Nasional

BBS Hadiri Sosialisasi NUDP Bersama 14 Bupati se-Indonesia

Nasional

Doni Monardo Wafat, Jenderal Asal Sumbar yang Banyak di Lapangan