JAMBIBRO.COM — Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, terus menggelinding bak bola salju. Hari ke hari semakin besar. Bukti-bukti baru pun terus terungkap.
Awalnya, Amrizal yang lahir di Desa Kemantan, Kabupaten Kerinci, Jambi, 17 Juli 1976, diduga mencatut nomor Buku Pokok (BP) atau nomor induk siswa lain, untuk membuat surat kehilangan ijazah SMP.
Surat kehilangan ijazah SMP itu dibuat di SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Tujuannya untuk mendaftar mengikuti program Paket C —sekolah singkat setingkat SLTA.
Surat tersebut diteken oleh Erman Ahmad, Kepala SMPN 1 Bayang kala itu. Berbekal surat kehilangan, Amrizal akhirnya mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Al Barokah, Desa Bendung Air, Kabupaten Kerinci, pada 2007.
Dari penelusuran JAMBIBRO, terkuak bahwa nomor BP 431 yang dipakai Amrizal adalah milik Amrizal lain. Amrizal asli lahir di Kenagarian Kapujan, Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, 12 April 1974.
Amrizal yang asli kini tinggal di Indragiri Hulu, Riau, bersama istri dan dua anaknya. Sehari-harinya dia bekerja sebagai petani sawit.
Amrizal asli ini dulunya sekolah di SMP Muhammadiyah, Bayang. Namun, karena siswa sekolah itu sedikit —hanya 14 orang— Amrizal menumpang ujian akhir di SMPN 1 Bayang.
Selain memakai nomor BP milik orang lain, Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar itu juga disinyalir memakai nomor STTB milik orang lain.
Belakangan terungkap lagi, nomor STTB yang dipakai Amrizal, 0728387, ternyata milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, 17 Agustus 1974.
Jika dugaan ini benar, Amrizal tergolong nekat. Pasalnya, Endres Chan adalah seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di matra Angkatan Darat (AD).
Prajurit TNI yang kini berdinas di Sumatra Barat itu tidak tahu nomor ijazahnya dicatut. Endres Chan tidak terima dengan pencatutan itu.
Mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen, memastikan Amrizal memakai nomor BP dan nomor STTB milik orang lain. Nama Amrizal kelahiran Kemantan, 17 Juli 1976, belum ditemukan di arsip SMPN 1 Bayang.
“Amrizal asli dan Endres Chan itu sama-sama lahir di Kapujan, Pesisir Selatan. Mereka tercatat tamat dari SMPN 1 Bayang pada tahun ajaran 1989/1990,” ujar Harmen.
Perbuatan Amrizal yang pernah dua periode menjadi anggota DPRD Kerinci itu dinilai merusak citra dunia pendidikan. Dia juga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Endres Chan selaku pemilik nomor STTB yang dicatut menyatakan akan mengambil langkah hukum jika masalah ini tidak segera diselesaikan. Beliau mengecam tindakan Amrizal dan menuntut pertanggungjawabannya,” tegas Harmen.
Sementara itu, Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi masih bungkam terhadap kasus yang melilitnya. Dia belum bersedia memberikan jawaban atau keterangan tentang dugaan yang ditujukan kepada dirinya.
“Dak usah lah itu tu, biarkan bae,” ujar Amrizal saat ditemui wartawan di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
Kasus Amrizal yang dilaporkan oleh LSM Kompej ini sudah 8 bulan ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Tapi sayang, sampai sekarang belum juga ada tersangka dalam kasus tersebut.
Amrizal sudah 2 kali dipanggil penyidik, tapi 2 kali pula dia tidak hadir. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira minta Amrizal kooperatif jika nanti dipanggil lagi. | RAN