Home / Reportase

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:20 WIB

Ngeriii… Sembilan Kilo Lagi Sabu-Sabu Beredar di Jambi

Tiga tersangka kurir sabu diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi | dod

Tiga tersangka kurir sabu diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi | dod

JAMBIBRO.COM — Sekitar sembilan kilogram sabu-sabu dipastikan beredar lagi di Provinsi Jambi.

Kepastian itu terungkap setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap tiga anggota sindikat narkoba jaringan internasional.

Tiga orang itu, MA, IW dan AY, memasok sabu dari wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sabu tersebut dikirim dari Johor Baru, Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi ada kurir sabu di Jambi yang sering melakukan transaksi di Tembilahan, Riau.

Baca Juga  Operasi Pasar Pangan Murah Bersama BSIP Pemkot Jambi Pastikan Stok Aman dan Harga Terjangkau

“Dalam aksinya pelaku memakai mobil Toyota Innova Reborn warna putih,” kata Ernesto, di Gedung Rupatama Polda Jambi, Selasa, 11 Februari 2025.

Ernesto membeberkan, pada 26 Januari lalu timnya melakukan penyelidikan terhadap mobil yang digunakan para pelaku. Hasilnya, didapati 10 plastik bening berisi serbuk kristal, yang tak lain sabu-sabu.

Setelah penggeledahan itu, pengembangan terus dilanjutkan. Tim resnarkoba akhirnya menemukan dua kilogram sabu di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi.

Baca Juga  Sarolangun Berduka, Longsor Dusun Mengkadai Renggut 8 Nyawa

Kepada polisi tersangka MA mengaku berhasil memasok satu kilo sabu ke Jambi pada November 2024. Lalu pada 22 Januari 2025 dia memasok lagi 10 kilo.

“Yang dua kilo ditemukan di Mendalo itu sisanya. Yang sembilan kilo sudah beredar di Jambi,” ujar Ernesto.

Menurut Ernesto, dari penangkapan ini Polda Jambi berhasil menyelamatkan 58.842 jiwa warga Jambi. Jika dirupiahkan, nilai narkoba itu totalnya mencapai 15 miliar rupiah.

Baca Juga  Gudang Sembako Terbakar, Pemadaman Terhambat Minyak Goreng

Ketiga kurir yang tertangkap dikenakan pasal 132 KUHP tentang pemufakatan jahat, dan pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal 10 miliar rupiah,” ucap Ernesto.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi sindikat narkotika lainnya. Polri serius memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jambi. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Pemkab Tanjabtim Ingin Punya Pusat Pelatihan Atlet Daerah

Politik

KPU Kota Jambi Umumkan Nama Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Reportase

Mukti Sa’id Dilantik Jadi Penjabat Bupati Merangin, Ini Perintah Al Haris…

Reportase

M Imasfy Ikut Sesko TNI, Ali Cahyono Jabat Kasi Intel Korem Garuda Putih

Reportase

Targetkan Nilai IPS Meningkat, Pemprov Jambi Kawal Evaluasi Statistik Sektoral 2026

Reportase

Kaki Pahlawan Olahraga Jambi Diamputasi, Kondisinya Semakin Parah

Reportase

TP PKK Provinsi Jambi dan Poltekkes Bagikan Sarapan Bergizi untuk Warga

Reportase

Kabar Gembira RUPS-LB Bank Jambi, Sudirman Jadi Komut dan Aktivasi 9 ATM Baru