Home / Reportase

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:20 WIB

Ngeriii… Sembilan Kilo Lagi Sabu-Sabu Beredar di Jambi

Tiga tersangka kurir sabu diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi | dod

Tiga tersangka kurir sabu diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi | dod

JAMBIBRO.COM — Sekitar sembilan kilogram sabu-sabu dipastikan beredar lagi di Provinsi Jambi.

Kepastian itu terungkap setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap tiga anggota sindikat narkoba jaringan internasional.

Tiga orang itu, MA, IW dan AY, memasok sabu dari wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sabu tersebut dikirim dari Johor Baru, Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi ada kurir sabu di Jambi yang sering melakukan transaksi di Tembilahan, Riau.

Baca Juga  Korem 042/Gapu Qurban 6 Sapi, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan TNI dan Masyarakat

“Dalam aksinya pelaku memakai mobil Toyota Innova Reborn warna putih,” kata Ernesto, di Gedung Rupatama Polda Jambi, Selasa, 11 Februari 2025.

Ernesto membeberkan, pada 26 Januari lalu timnya melakukan penyelidikan terhadap mobil yang digunakan para pelaku. Hasilnya, didapati 10 plastik bening berisi serbuk kristal, yang tak lain sabu-sabu.

Setelah penggeledahan itu, pengembangan terus dilanjutkan. Tim resnarkoba akhirnya menemukan dua kilogram sabu di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi.

Baca Juga  Bupati Tanjabtim Tegaskan WTP Kedelapan Jadi Cambuk Keras Bagi Seluruh OPD

Kepada polisi tersangka MA mengaku berhasil memasok satu kilo sabu ke Jambi pada November 2024. Lalu pada 22 Januari 2025 dia memasok lagi 10 kilo.

“Yang dua kilo ditemukan di Mendalo itu sisanya. Yang sembilan kilo sudah beredar di Jambi,” ujar Ernesto.

Menurut Ernesto, dari penangkapan ini Polda Jambi berhasil menyelamatkan 58.842 jiwa warga Jambi. Jika dirupiahkan, nilai narkoba itu totalnya mencapai 15 miliar rupiah.

Baca Juga  Keseruan Idul Fitri, Dillah - Muslimin Sambangi Kediaman Ketua DPRD hingga Mantan Bupati dan Wabup

Ketiga kurir yang tertangkap dikenakan pasal 132 KUHP tentang pemufakatan jahat, dan pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal 10 miliar rupiah,” ucap Ernesto.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi sindikat narkotika lainnya. Polri serius memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jambi. | DOD

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Ambil Tindakan Tegas Terukur

Reportase

Korupsi DAK Disdik Jambi, Varial Adhi Putra Cs Tersangka, Hukuman Berat Menanti

Reportase

Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas Akan Dihadiri Habib Syaugi bin Haidar Al Habsyi, Momentum Pererat Ukhuwah Warga

Reportase

Operasi Patuh 2024 Digelar Serentak di Indonesia, Jangan Coba-coba Melanggar

Reportase

247 Pelaku Narkoba Diciduk Polda Jambi dalam Tempo 20 Hari

Reportase

Sebelum Kebakaran Pemilik Rumah Sempat Keluar Beli Makanan

Reportase

BBS Lantik 568 PPPK di Candi Muaro Jambi

Reportase

DPRD Provinsi Jambi Minta Batas Tanjabbar–Tanjabtim Diselesaikan Cepat, Kemendagri Seriuslah !!!