Home / Kriminalitas

Kamis, 26 September 2024 - 12:30 WIB

Narkoba Seharga Rp.8,7 Miliar Dimusnahkan, Selamatkan 33.555 Jiwa

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Jambi, Kamis, 26 September 2024 | as

JAMBIBRO.COM — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan 6,3 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 1.981 butir pil ekstasi senilai Rp.8,7 miliar.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus dengan enam orang tersangka.

“Pemusnahan ini adalah barang bukti hasil sitaan Juli dan Agustus 2024,” ujar Ernesto, di Gedung B Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kamis, 26 September 2024.

Baca Juga  Wamen Perdagangan Beri Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Jambi

Ernesto merincikan keempat kasus yang berhasil diungkap timnya. Pertama, dari tangan tersangka QW diamankan 461, 027 gram sabu. QW ditangkap di depan SPBU Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kedua, tersangkanya SG dan AF, dengan barang bukti 1.369,04 gram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi. SG dan AF ditangkap di Simpang Jalan Petro, Kelurahan Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjungjabung Timur.

Kasus ketiga, tersangkanya IK dan AD yang kedapatan membawa 4,4 kilogram sabu. Kedua pria ini diringkus di Jalan Raya Lintas Utama Sumatra, Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Siloam Jambi Luncurkan Stroke Ready Hospital, Hanya Ada 12 di Indonesia

Terakhir, diamankan sabu-sabu seberat 26,603 gram dari tangan tersangka AT. AT dibekuk di Simpang Jalan Petro, Kelurahan Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjungjabung Timur.

Menurut Ernesto, nilai komersial barang bukti yang diperoleh itu sangat signifikan. Satu gram sabu dipatok harga Rp.1,3 juta, dan ekstasi seharga Rp.250 ribu per butir.

“Pemusnahan ini menyelamatkan 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu dapat digunakan lima orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang,” katanya.

Ernesto menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus narkoba bertujuan mencegah dampak negatif peredaran narkoba. Salah satunya menyebabkan kecanduan di masyarakat.

Baca Juga  PHR Zona 1 Dianugerahi Penghargaan PROPER Emas dan Hijau dari KLHK

Dalam konteks rehabilitasi, dampaknya positif bagi anggaran negara. Bisa menghemat dana rehabilitasi sekitar Rp.160 miliar. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, biaya rehabilitasi mencapai Rp.4,5 juta per orang per bulan.

Menurut Ernesto, para tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup, serta denda Rp.10 miliar lebih. | DIA

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Diburu OJK dan Mabes Polri, Pelaku Asuransi Ilegal Ditangkap

Kriminalitas

Tangkap Ratusan Tersangka Bukti Polda Jambi Serius Tangani Kasus Prioritas

Berita Utama

Polisi Gagalkan Penjualan 1,2 Kilo Emas Hasil Tambang Liar

Berita Utama

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Mulai Periksa Pinto

Kriminalitas

Penangkapan Narkoba Senilai 16 Miliar Rupiah Dipuji Tokoh Agama

Kriminalitas

Lima Petugas Parkir Liar “Digulung” Satgas Operasi Pekat Siginjai
rendra

Berita Utama

Anggota DPRD Provinsi Jambi Tunggu Progres Laporannya ke Polresta

Kriminalitas

Bawa Dua Kilo Sabu, Kurir Narkoba Asal Riau Diringkus di Merlung