Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Jambi, Kamis, 26 September 2024 | as
JAMBIBRO.COM — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan 6,3 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 1.981 butir pil ekstasi senilai Rp.8,7 miliar.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus dengan enam orang tersangka.
“Pemusnahan ini adalah barang bukti hasil sitaan Juli dan Agustus 2024,” ujar Ernesto, di Gedung B Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kamis, 26 September 2024.
Ernesto merincikan keempat kasus yang berhasil diungkap timnya. Pertama, dari tangan tersangka QW diamankan 461, 027 gram sabu. QW ditangkap di depan SPBU Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Kedua, tersangkanya SG dan AF, dengan barang bukti 1.369,04 gram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi. SG dan AF ditangkap di Simpang Jalan Petro, Kelurahan Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjungjabung Timur.
Kasus ketiga, tersangkanya IK dan AD yang kedapatan membawa 4,4 kilogram sabu. Kedua pria ini diringkus di Jalan Raya Lintas Utama Sumatra, Kabupaten Sarolangun.
Terakhir, diamankan sabu-sabu seberat 26,603 gram dari tangan tersangka AT. AT dibekuk di Simpang Jalan Petro, Kelurahan Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjungjabung Timur.
Menurut Ernesto, nilai komersial barang bukti yang diperoleh itu sangat signifikan. Satu gram sabu dipatok harga Rp.1,3 juta, dan ekstasi seharga Rp.250 ribu per butir.
“Pemusnahan ini menyelamatkan 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu dapat digunakan lima orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang,” katanya.
Ernesto menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus narkoba bertujuan mencegah dampak negatif peredaran narkoba. Salah satunya menyebabkan kecanduan di masyarakat.
Dalam konteks rehabilitasi, dampaknya positif bagi anggaran negara. Bisa menghemat dana rehabilitasi sekitar Rp.160 miliar. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, biaya rehabilitasi mencapai Rp.4,5 juta per orang per bulan.
Menurut Ernesto, para tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup, serta denda Rp.10 miliar lebih. | DIA