Home / Hukum

Rabu, 3 April 2024 - 17:35 WIB

Narkoba Seharga Rp.78 Miliar Lebih Dimusnahkan

Jajaran Polresta Jambi memusnahkan narkoba hasil tangkapannya, Rabu 3 April 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Jajaran Satreskrim Polresta jambi memusnahkan narkoba senilai Rp.78 miliar rupiah, Rabu 3 April 2024.

Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Baca Juga  Firdaus Ditangkap Setelah Transaksi di Sungai

Narkoba yang dimusnahkan meliputi 60 kg sabu-sabu senilai Rp.78 miliar, 41 kg ganja senilai Rp.123 juta, dan 2.032 butir pil ekstasi senilai Rp.771 juta rupiah.

Baca Juga  Polda Jambi Tangkap Ketua DPC Grib Labuhan Batu

Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga  Gerebek Pengunjung Grand Club, Empat Tamu Kedapatan Pakai Sabu dan Inex

“Ini hasil tangkapan 3 hingga 4 bulan ke belakang. Tersangkanya ada sepuluh orang lebih. Penangkapan ini menyelamatkan 343.000 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Eko kepada wartawan. | DIA

Share :

Baca Juga

Hukum

OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Hukum

Razia Jelang Ramadan, Polda Jambi Incar Ini…

Berita Utama

327 Personel Polda Jambi Amankan PSU di Bungo

Berita Utama

Usman Ermulan Apresiasi Langkah Al Haris Melarang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum

Berita Utama

M Imasfy Ikut Sesko TNI, Ali Cahyono Jabat Kasi Intel Korem Garuda Putih

Hukum

OJK dan Ditjen AHU Kemenkum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

Hukum

Wakapolda Apresiasi Kinerja Humas Polda Jambi dan Polres Jajaran

Hukum

OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Dorong Transformasi PPDP