Home / Hukum

Rabu, 3 April 2024 - 17:35 WIB

Narkoba Seharga Rp.78 Miliar Lebih Dimusnahkan

Jajaran Polresta Jambi memusnahkan narkoba hasil tangkapannya, Rabu 3 April 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Jajaran Satreskrim Polresta jambi memusnahkan narkoba senilai Rp.78 miliar rupiah, Rabu 3 April 2024.

Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Narkoba yang dimusnahkan meliputi 60 kg sabu-sabu senilai Rp.78 miliar, 41 kg ganja senilai Rp.123 juta, dan 2.032 butir pil ekstasi senilai Rp.771 juta rupiah.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan dalam beberapa bulan terakhir.

“Ini hasil tangkapan 3 hingga 4 bulan ke belakang. Tersangkanya ada sepuluh orang lebih. Penangkapan ini menyelamatkan 343.000 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Eko kepada wartawan. | DIA

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Tahapan Pencalonan, Bawaslu Jambi Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Berita Utama

Kapolda Jambi Ingatkan Polisi Jangan Jadi “Preman Berseragam”

Hukum

OJK Terbitkan POJK 26/2024, Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Hukum

Jelang Pilkada Serentak Pemprov Jambi Kembali Tegaskan Pengaturan Angkutan Batu Bara

Hukum

Gubernur Jambi Harap TNI Semakin Kuat, Solid, Profesional dan Dicintai Rakyat

Hukum

Kapolda Jambi Ucapkan Terima Kasih Perayaan Tahun Baru 2024 Aman dan Tertib

Hukum

Layanan Sertifikat Elektronik Permudah Urusan Pertanahan

Hukum

Berkontribusi untuk Kejaksaan, Al Haris Terima Penghargaan R Soeprapto Award 2024