Home / Hukum

Rabu, 3 April 2024 - 17:35 WIB

Narkoba Seharga Rp.78 Miliar Lebih Dimusnahkan

Jajaran Polresta Jambi memusnahkan narkoba hasil tangkapannya, Rabu 3 April 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Jajaran Satreskrim Polresta jambi memusnahkan narkoba senilai Rp.78 miliar rupiah, Rabu 3 April 2024.

Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Baca Juga  Sembunyikan Sabu dalam Dus Berisi Madu, Dua Kurir Ditangkap

Narkoba yang dimusnahkan meliputi 60 kg sabu-sabu senilai Rp.78 miliar, 41 kg ganja senilai Rp.123 juta, dan 2.032 butir pil ekstasi senilai Rp.771 juta rupiah.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Mahasiswa Asal Aceh Jaringan Narkoba Internasional

Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga  Tim Serigala Patroli Mobile, Imbau Anak Muda Jauhi Geng Motor

“Ini hasil tangkapan 3 hingga 4 bulan ke belakang. Tersangkanya ada sepuluh orang lebih. Penangkapan ini menyelamatkan 343.000 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Eko kepada wartawan. | DIA

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Jambi Punya Gedung Sekelas Hotel Bintang 4, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Geleng Kepala

Hukum

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Hukum

Angkutan Batu Bara Jalan Lagi, Dewan Minta Tindak Tegas Pengusaha Degil

Hukum

Ngeriii… Mafia Tanah di Jambi Rugikan Triliunan Rupiah

Hukum

62 Perwira Polda Jambi Dirotasi

Hukum

Berkontribusi untuk Kejaksaan, Al Haris Terima Penghargaan R Soeprapto Award 2024

Hukum

Anggota TNI Jangan Nekat Main Judi Online, Narkoba dan Senpi Tanpa Izin, Hukumannya Berat Bro…

Hukum

Silaturahmi dengan Kapolda Jambi, Ini Komitmen LKBN Antara