Home / Nasional

Senin, 29 Januari 2024 - 12:16 WIB

Minta Penjelasan Pembayaran UKT di ITB, OJK Panggil Danacita

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan PT Inclusive Finance Group (Danacita), mengenai informasi yang beredar di masyarakat, tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

OJK memanggil Danacita pada 26 Januari 2024. Diketahui, Danacita merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang memperoleh izin (legal) dari OJK pada 2 Agustus 2021, dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Baca Juga  OJK Perluas Kerja Sama Internasional

Menurut keterangannya, Danacita melakukan kerja sama dengan ITB, dalam penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB. Kerja sama dilakukan guna memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan pembayaran UKT.

Baca Juga  OJK Luncurkan Peta Jalan PEPK 2023-2027

Pinjaman diberikan jika ada pengajuan dari mahasiswa bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan Danacita sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan, kerja sama dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan pertama kali, tapi juga dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Baca Juga  Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta Danacita tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan, dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk risiko dan aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK memantau pelaksanaannya. | REL

Editor : Doddi Irawan

 

Share :

Baca Juga

Nasional

SJK Kokoh Hadapi Potensi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global

Nasional

KJRI Cup Istanbul 2024 Tunjukkan Indonesia Bangsa Kuat

Nasional

OJK dan FSS Korea Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Nasional

SKK Migas Luncurkan Inovasi Teknologi SPEKTRUM IOG 4.0

Nasional

OJK Tegakkan Integritas Peningkatan Budaya Antikorupsi

Nasional

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui Program Kartu Prakerja

Nasional

Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

Nasional

Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol Ilegal dan Pinpri