Home / Reportase

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:31 WIB

MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dalam perkara nomor 140 K/TUN/2025.

MA mengabulkan permohonan kasasi OJK, atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi menjelaskan, putusan kasasi MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Baca Juga  OJK Dorong Sinergi Hilirisasi Agrikultur, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sebelumnya, PTUN dan PTTUN Jakarta memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ismail, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.

Baca Juga  Penguatan Sektor Jasa Keuangan Dukung Program Prioritas Nasional

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.” kata Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima JAMBIBRO.COM.

Dengan adanya putusan MA tersebut, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Dorong Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen

OJK memastikan, proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

OJK berkomitmen menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. | pr

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Provinsi Jambi Keras Tanggapi Surat Dirjen Minerba

Reportase

OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Dorong Transformasi PPDP

Reportase

Dua Petinggi Polda Jambi dan Dua Kapolres Resmi Berganti

Nasional

Ghazwan Zaid Arfa Juara 1 Bidang Sains di Australia, “Budak” Jambi Brooo…

Reportase

Dua Korban Hanyut di Sungai Batang Merangin Belum Ditemukan, Istri Agus Ternyata Sedang Hamil Tua

Reportase

Ketua DPRD Provinsi Jambi Dampingi Aliansi Masyarakat Bertemu BAM DPR RI

Politik

Di Luar Dugaan, Pengantar Romi – Sudirman Membludak, Datang Sendiri Tanpa Ada Seragam…

Reportase

Tidak Terima Ditegur, Segerombolan Anak Muda Bacok Polisi