Home / Reportase

Kamis, 26 September 2024 - 16:41 WIB

Kurir Sabu Tergiur Untung Malah Buntung

Sabu seberat 1,9 kilogram di BNN Provinsi Jambi, Kamis, 26 September 2024 | as

JAMBIBRO.COM — Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi juga memusnahkan barang bukti narkoba, Kamis, 26 September 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, yang disita dari Zainal Abidin, warga Provinsi Aceh.

Baca Juga  247 Pelaku Narkoba Diciduk Polda Jambi dalam Tempo 20 Hari

Zainal Abidin yang berperan sebagai kurir ditangkap di Kabupaten Tebo. Saat itu dia akan mengantar sabu kepada seseorang di Kabupaten Bungo Jambi.

“Penerimanya masih kami buru. Kami juga melakukan pengembangan terhadap bandarnya,” kata Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko.

Baca Juga  Sembunyikan Sabu dalam Dus Berisi Madu, Dua Kurir Ditangkap

Wisnu menjelaskan, Zainal Abidin sudah sering mengantar paket sabu ke Jambi. Kali ini dia dijanjikan upah Rp.36 juta rupiah, tapi baru menerima Rp.6 juta.

Baca Juga  Polda Jambi Tangkap Ketua DPC Grib Labuhan Batu

Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mesin khusus, disaksikan langsung oleh Zainal Abidin.

Akibat ulahnya, Zainal Abidin dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam minimal sepuluh tahun penjara. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Bupati Muaro Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Rengas Bandung

Reportase

Wali Kota Jambi Ikut Lepas Mudik Gratis 2025, Ini Pesannya…

Reportase

Pemprov Jambi Apresiasi Kerja Keras Dewan Tetapkan KUA-PPAS 2025

Reportase

113 Tersangka Narkoba Ditangkap di Jambi

Reportase

DPRD Provinsi Jambi Bantu Carikan Solusi Tuntutan Asosiasi Honorer

Reportase

Terpidana Kasus Zina Diringkus Tim Tabur Kejari Tanjabtim

Reportase

ASN dan Kepala Desa Jangan Coba-Coba Tak Netral

Reportase

Pandan Sakti Cup III Berakhir, BBS Beri Apresiasi