Home / Reportase

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Terpidana Kasus Zina Diringkus Tim Tabur Kejari Tanjabtim

Wahyu Ishadi dibekuk tim Kejari Tanjabtim bersama Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang | hr

Wahyu Ishadi dibekuk tim Kejari Tanjabtim bersama Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang | hr

JAMBIBRO.COM – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memburu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) membuahkan hasil.

Tim Tabur Kejari Tanjabtim berhasil mengamankan Wahyu Ishadi bin Ishak, terpidana perkara tindak pidana perzinaan (gendak), Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Wahyu diamankan di kediamannya, Jalan Agung RT 001 RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Wahyu merupakan terpidana dalam perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025/PN Tjt tanggal 28 Mei 2025, ia dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Baca Juga  DPW PKS Jambi Umumkan Pengurus DPTD 11 Kabupaten/Kota Periode 2025—2030

Eksekusi terhadap Wahyu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-325/L.5.18/Eoh.3/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

Sebelumnya, Wahyu tidak ditahan selama proses persidangan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.

Kejari Tanjabtim kemudian menetapkannya sebagai DPO melalui Surat Penetapan DPO Nomor R-57/L.5.18/Eku.3/06/2025.

Pengamanan dilakukan personel Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang bersama Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang.

Saat diamankan, Wahyu disebut tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.

Setelah diamankan, Wahyu dibawa ke Polsek Nipah Panjang untuk pemeriksaan serta verifikasi identitas. Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabtim tiba di lokasi dan memastikan identitas Wahyu sesuai data DPO.

Baca Juga  Akademisi Hingga Tokoh Masyarakat Bedah Kebijakan OPBM dan Penutupan TPS di Kota Jambi

Tak berhenti di situ, Wahyu kemudian dibawa ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Rombongan tiba di lapas sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah proses administrasi dan serah terima selesai, Wahyu resmi diserahkan ke pihak lapas untuk menjalani masa pidana selama 9 bulan.

Keberhasilan tersebut hasil sinergi antara Kejari Tanjabtim, Cabang Kejari Tanjabtim di Nipah Panjang dan Polsek Nipah Panjang dalam melakukan pencarian, pengamanan hingga eksekusi terhadap terpidana.

Baca Juga  BBS Ajak Seluruh ASN dan Non ASN Maksimalkan Potensi Demi Pelayanan Masyarakat

Kajari Tanjabtim, Anto Widi Nugroho mengatakan, pengamanan DPO merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

“Tidak ada ruang bagi para DPO untuk menghindari proses hukum. Kejari Tanjabtim akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap setiap DPO, guna memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anto, Sabtu 22 Agustus 2026.

Dengan diamankannya Wahyu Ishadi, Kejari Tanjabtim menunjukkan komitmennya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk terhadap terpidana yang sebelumnya berupaya menghindari eksekusi. | HR

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Aksi Maling Kabel PLN Kian Meresahkan di Muaro Jambi

Reportase

Pesan Tegas Wakil Bupati Tanjabtim, Kinerja ASN Harus Beri Nilai Tambah

Politik

Sukses Besar ! Pemilihan Ketua RT Serentak Kota Jambi Jadi Sorotan Nasional, Maulana Apresiasi Partisipasi Warga

Nasional

Proyek Jalan Nasional ke Desa Pembengis Bikin Usman Ermulan Khawatir

Reportase

Oknum Istri Polisi Menipu, Raup Uang 4,8 Miliar Rupiah

Reportase

PKS Jambi Luncurkan Forum Ayah dan Sekolah Keluarga  

Reportase

Polda Jambi Tak Main-Main Berantas Narkoba

Reportase

Gedor Bappenas, Bupati Tanjabtim Dorong Akselerasi Pembiayaan Hilirisasi Kelapa Dalam