Home / Politik

Jumat, 15 November 2024 - 00:54 WIB

KPU Kota Jambi Buka Layanan Pindah Memilih

JAMBIBRO.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi membuka layanan pindah pemilih dari tanggal 17 September 2024 sampai 20 November 2024.

Layanan ini diberikan kepada warga Provinsi Jambi pemegang KTP elektronik yang berhalangan memilih di tempat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau domisili asal, pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

Komisioner KPU Kota Jambi dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Rahmidiana S.Kom menjelaskan, layanan pindah memilih itu ada beberapa syarat dan ketentuan.

Baca Juga  Pengurus KONI Pusat Akui Prestasi Olahraga di Jambi Meningkat

Untuk H-30, dengan jadwal 17 September sampai 28 Oktober 2024 syaratnya:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Baca Juga  KPU Provinsi Jambi Rekrut 9.913 Pantarlih Pilkada Serentak 2024

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisili.

Sementara itu, untuk H-7, tanggal 29 Oktober sampai dengan 20 November 2024, syaratnya:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

4. Tertimpa bencana.

Rahmidiana memaparkan, layanan pindah memilih dilakukan ke Sekretariat KPU Kota Jambi, atau di tingkat kelurahan dengan mendatangi PPS, serta di tingkat kecamatan dapat menemui PPK.

Baca Juga  Rasakan Beban Emak- emak Setiap Tahun Ajaran Baru, Dilla Hich Akan Gratiskan Seragam Siswa

Menurut Rahmidiana, layanan ini berlaku di semua Sekretariat KPU se-Provinsi Jambi, dengan memastikan terlebih dahulu terdaftar pada DPT online (https://cekdptonline.kpu.go.id), membawa KTP elektronik dan bukti pendukung berupa Kartu Keluarga (KK), surat tugas, surat sakit dan lainnya.

Rahmidiana berharap dengan tersosialisasikannya tahapan DPTb (pindah memilih) ini, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 27 November 2024. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Budi Setiawan Tetap Low Profile Walau Kerap Dikecilkan dan Diremehkan

Berita Utama

Jusuf Kalla Tetiba Panggil Usman Ermulan, Ada Apa ?

Politik

Pemprov Jambi Bantu Korem Garuda Putih Rp.5,8 Miliar untuk Pengamanan Pilkada

Berita Utama

Bang Muk Ambil Formulir ke Demokrat, Sinyal Jadi Wakil Maulana Makin Kuat

Politik

Dilla – Muslimin Pastikan Pembangunan Adil dan Merata

Berita Utama

Tujuh Tokoh Ingin Jadi Wakil Budi Setiawan, Bak Semut Mengerubungi Gula

Politik

DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Pengantar LKPJ Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2023

Berita Utama

Kode Lagi… Golkar Nomor 4, Budi Setiawan Orang Keempat Ambil Formulir di PDI Perjuangan