Home / Politik

Jumat, 15 November 2024 - 00:54 WIB

KPU Kota Jambi Buka Layanan Pindah Memilih

JAMBIBRO.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi membuka layanan pindah pemilih dari tanggal 17 September 2024 sampai 20 November 2024.

Layanan ini diberikan kepada warga Provinsi Jambi pemegang KTP elektronik yang berhalangan memilih di tempat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau domisili asal, pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

Komisioner KPU Kota Jambi dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Rahmidiana S.Kom menjelaskan, layanan pindah memilih itu ada beberapa syarat dan ketentuan.

Baca Juga  Libatkan Ketua RT, Pemkot Jambi Perkuat Basis Data Kemiskinan untuk Program “Kartu Bahagia”

Untuk H-30, dengan jadwal 17 September sampai 28 Oktober 2024 syaratnya:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Baca Juga  PEP Jambi Field Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 Puspa Asri

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisili.

Sementara itu, untuk H-7, tanggal 29 Oktober sampai dengan 20 November 2024, syaratnya:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

4. Tertimpa bencana.

Rahmidiana memaparkan, layanan pindah memilih dilakukan ke Sekretariat KPU Kota Jambi, atau di tingkat kelurahan dengan mendatangi PPS, serta di tingkat kecamatan dapat menemui PPK.

Baca Juga  BBS dan dan Tanoto Foundation Teken Kerja Sama Pengembangan SDM

Menurut Rahmidiana, layanan ini berlaku di semua Sekretariat KPU se-Provinsi Jambi, dengan memastikan terlebih dahulu terdaftar pada DPT online (https://cekdptonline.kpu.go.id), membawa KTP elektronik dan bukti pendukung berupa Kartu Keluarga (KK), surat tugas, surat sakit dan lainnya.

Rahmidiana berharap dengan tersosialisasikannya tahapan DPTb (pindah memilih) ini, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 27 November 2024. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Sudirman Ingatkan Anggota Dewan Bekerja Berdasarkan Data Akurat

Politik

Sosok Budi Setiawan Menginspirasi, Dinar dan Echa Minta Jadi Saksi Pernikahan

Politik

Walau Belum Ada Pasangan, PKS Dukung Agus Rubiyanto Maju Pilbup Tebo 2024

Politik

Karo Ops dan Kabid Humas Polda Jambi Pantau Pencoblosan di Bungo

Politik

KUA-PPAS Provinsi Jambi 2025 Disepakati Rp.4,47 Triliun

Politik

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi Dewan

Politik

Rela Desak-desakan Ribuan Warga Muara Sabak Timur Bulat Menangkan Dilla – MT

Politik

DPP Partai Golkar Minta Budi Setiawan Rangkul PSI, Makin Kuat…