Home / Reportase

Senin, 22 Desember 2025 - 20:20 WIB

Korupsi DAK Disdik Jambi, Varial Adhi Putra Cs Tersangka, Hukuman Berat Menanti

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia | foto: asa

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia | foto: asa

JAMBIBRO.COM — Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Ketiganya adalah Varial Adhi Putra (VAP), Bukri, dan Davit Hadi Husman (DHH). Mereka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, sesuai pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 huruf A UU Nomor 20 Tahun 2001 semakin memperberat jeratan hukum yang harus dihadapi.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka kini mencapai tujuh orang. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan empat tersangka, yakni ZH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RWS sebagai penghubung, WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Baca Juga  Belasan Mantan Teroris dan Jaringan JAS Ikrarkan Setia ke NKRI

“Hari ini, Senin 22 Desember 2025, kami menetapkan tiga orang tersangka lagi. Penetapan ini tidak ada intervensi dari pihak luar,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp21 miliar.

VAP Sosok yang Berulang Kali Tersandung Kasus

Varial Adhi Putra bukan nama baru dalam pusaran kasus korupsi. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini beberapa kali terseret perkara, namun selalu lolos.

Pada 2017, ia sempat diperiksa KPK terkait kasus ketuk palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Tapi hanya sebatas pemeriksaan.

Baca Juga  Kodim Kerinci Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Tak hanya itu, VAP juga pernah menghebohkan publik dengan isu suap untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Nama mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin (ZN), ikut terseret dalam isu tersebut. VAP mengaku pernah diminta dana Rp3 miliar untuk pencalonan putra ZN, Zumi Zola, pada Pilgub Jambi.

Menurut VAP, kompensasi bantuan tersebut dirinya dijanjikan menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Pengakuan itu terungkap saat VAP bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 2018 silam.

Namun janji itu tak pernah terwujud. Kursi Kepala Dinas PUPR gagal diraih, dan VAP menuntut uangnya dikembalikan. Isu tersebut kemudian hilang begitu saja.

Baca Juga  Layanan RSUD Raden Mattaher Tetap Jalan Meski Ada Gangguan Listrik

Rekam Jejak Buram

Saat menjabat Penjabat Bupati Tebo, VAP dituding tidak berpihak pada pengusaha lokal. Proyek-proyek besar justru dikerjakan perusahaan luar daerah yang sarat dugaan KKN.

Ketika memimpin Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, kinerjanya juga dianggap lemah. Ia disebut jarang hadir di kantor, sering dinas luar, dan perintah-perintahnya disampaikan melalui staf yang tidak berwenang.

Program PROPER (penilaian peringkat kinerja perusahaan) pun kacau. Banyak perusahaan mengeluh, namun bungkam karena takut nilai mereka jatuh.

VAP bahkan dituding memiliki tim bayangan, termasuk iparnya RI, yang memanfaatkan PROPER sebagai alat kekuasaan. Akibatnya, UPT Laboratorium DLH Provinsi Jambi kehilangan akreditasi dari KAN. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Kasus Amrizal di Mata “Duo Usman”

Reportase

Wakapolda dan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Dimutasi

Politik

Gemoy Menang di TPS Syarif Fasha

Reportase

Satgas Karhutla Tempuh Jalur Hukum, 12 Orang Jadi Tersangka

Reportase

Cek Gudang Peralatan di Jambi, Kapaldam Sriwijaya Pastikan Kesiapan, Keamanan dan Tertib Administrasi

Reportase

Suami Istri Tipu Belasan Warga Jambi Miliaran Rupiah

Reportase

Nelayan Pencari Udang Hilang, Pompongnya Ditemukan Tenggelam

Reportase

APPSI Rencanakan Pertukaran Pejabat Antar Provinsi