Home / Berita Utama

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:44 WIB

Ketika Pemilik Media Bongkar Dugaan Kongkalikong Kerja Sama Media di Diskominfo Provinsi Jambi

Salah satu gedung bagian dari Dinas Kominfo Provinsi Jambi | google

Salah satu gedung bagian dari Dinas Kominfo Provinsi Jambi | google

JAMBIBRO.COM — Dugaan kongkalikong kerja sama media massa di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi mulai dibongkar. Masalah muncul setelah Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, bertindak diskriminatif terhadap puluhan media massa di Jambi.

Adalah Yusri, pemilik sekaligus pengelola Media Online Suarajambi.com, meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, terkait pelaksanaan kegiatan kerja sama dan alokasi anggarannya dengan media-media di Jambi.

Permintaan penjelasan itu disampaikan Yusri secara tertulis. Dia mengirim surat bernomor 01-III/SuaraJambi.com/JBI/2025 kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi pada 13 Maret 2025. Surat tersebut diterima oleh Nailul, Kepala Bidang TIK Dinas Kominfo Provinsi Jambi, hari itu juga.

Baca Juga  819 Pebulutangkis Bertanding di Jambi

Dalam suratnya, Yusri menyampaikan beberapa pertanyaan dan konfirmasi. Pertama, dia minta penjelasan tentang nilai anggaran publikasi media massa di tahun anggaran 2025. Tak hanya jawaban, Yusri juga minta dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.

Kedua, Yusri meminta penjelasan tentang besaran harga publikasi di media massa, baik media cetak, media online dan media televisi, lokal maupun nasional, pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Dia pun minta jawaban itu dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.

Poin ketiga, Yusri minta Dinas Kominfo Provinsi Jambi transparan tentang jumlah media massa yang bekerja sama pada tahun 2025. Dia minta daftar nama-nama medianya dibuka secara terang benderang.

Poin keempat, Yusri minta Dinas Kominfo Provinsi Jambi menunjukkan dan melampirkan seluruh berkas media massa yang bekerja sama, sesuai persyaratan kerja sama media tahun anggaran 2025 secara rinci.

Baca Juga  Bawaslu Bak Pohon Manggis

Kelima, sesuai informasi yang didapatnya di lapangan, bahwa ada pembedaan nilai kontrak kerja sama dengan media massa, Yusri minta Ariansyah melampirkan seluruh kuitansi pembayaran masing-masing media massa yang bekerja sama pada tahun 2024.

Terakhir, Yusri minta Ariansyah melampirkan bukti pembayaran pajak-pajak yang dipungut dari media-media yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2024. Bukti pajak yang dimintanya baik pajak pertambahan nila (PPN) maupun pajak penghasilan (pph).

Yusri menjelaskan, penjelasan itu dimintanya dengan dasar hukum yang kuat. Dia mengacu pada pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan lingkungan pribadi dan sosialnya.

Baca Juga  Jangan Dak Cayo, Ratusan ASN Eksodus di Era Zumi Zola

Selain itu, Yusri juga berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini memberi jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana, program dan proses pengambilan kebijakan publik.

Yusri memberi waktu 14 hari kepada Ariansyah untuk menjawab dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimintanya. Jika hingga batas waktu itu Ariansyah tidak memenuhinya, Yusri akan mengadukannya ke Komisi Informasi (KI), baik di tingkat provinsi maupun pusat. | DOD

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Edi Purwanto Ajak Pers Terus Kawal Demokrasi dan Jaga Integritas Jurnalis

Berita Utama

Dirresnarkoba dan Dirpolairud Polda Jambi serta 4 Kapolres Resmi Berganti

Berita Utama

Al Haris Minta Masyarakat di Kampung-kampung Tanam Cabai

Berita Utama

Siapa Diusung PDI Perjuangan di Pilgub Jambi ? Ini Kata Edi Purwanto…

Berita Utama

Bachyuni Makin Mantap Maju Pilkada Muarojambi, Finalnya Setelah Pulang Haji

Berita Utama

Porwil XI Sumatra: Sugianto Tjin Sumbang 1 Perunggu untuk Jambi

Berita Utama

Dramatis… Penderita Kanker Dievakuasi Pakai Perahu Karet

Berita Utama

Dukung Pengendalian Inflasi Kota Jambi, Seluruh Kecamatan Gelar Pasar Murah Bersubsidi