Home / Reportase

Jumat, 13 Oktober 2023 - 18:19 WIB

Misteri Kematian Gadis Cantik Terungkap

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | IJ

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | IJ

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | dok

JAMBIBRO.COM – Misteri kematian SF (21), gadis cantik asal Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Merangin, Jambi, terungkap sudah.

Polres Merangin yang melakukan penyelidikan, mencari sebab SF nekat minum racun, 13 Agustus lalu, membuahkan hasil.

Berawal dari kejanggalan pada kematian SF, polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi pada jenazah SF yang sudah dikubur.

Baca Juga  Mengungkap Misteri Pembunuhan di Kamar Kos 13

Dari pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapat, polisi akhirnya menangkap IVA alias Pandu (23), teman dekat SF. Pandu ditetapkan sebagai tersangka.

Pandu diringkus polisi di Jl Tembusai Mantuil, Komplek Warga Indah VII RT 28/02, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu bersama anggota Polresta Banjarmasin, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga  Tukang Parkir Tewas Ditikam, Gara-gara Rebutan “Lahan”

Setelah memeriksa Pandu, polisi menemukan sejumlah fakta. Pandu mengakui berpacaran dengan SF.

Fakta yang didapatkan polisi, antara lain bukti percakapan Pandu dan SF melalui WhatsApp.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto menyebutkan, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap SF. Pandu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi lainnya, guna menyesuaikan keterangan masing-masing dan alat bukti yang ada,” ujar Ruri.

Baca Juga  Pagi Berdarah di Talang Bakung…

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter forensik, guna memastikan penyebab kematian SF.

“Hasil autopsi itu sangat penting sebagai bagian dari proses penyidikan, agar kasus ini terang benderang,” kata Ruri.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Pandu dikenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga pidana mati. (DIR)

Share :

Baca Juga

Reportase

Tanjabtim Siapkan Perseroda untuk PI 10% Migas

Reportase

Audit Forensik Berjalan, Bank Jambi Jamin Ganti Rugi Penuh Jika Saldo Berkurang

Politik

Syahbandar Tuding Penghitungan Sirekap KPU Membingungkan

Reportase

Tembok Rumah Sakit Arafah Roboh Timpa Rumah Warga

Reportase

Ancaman Cabut Izin PKS Efektif Pulihkan Harga TBS

Reportase

Gubernur Jambi Dorong BUMA GP Ansor Garap Sektor Distribusi Pangan

Reportase

Kapolri Rombak Pejabat Polres di Jambi

Reportase

Brigjen Pol K Yani Sudarto Mulai Jalankan Tugas Wakapolda Jambi