Home / Reportase

Jumat, 13 Oktober 2023 - 18:19 WIB

Misteri Kematian Gadis Cantik Terungkap

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | IJ

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | IJ

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | dok

JAMBIBRO.COM – Misteri kematian SF (21), gadis cantik asal Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Merangin, Jambi, terungkap sudah.

Polres Merangin yang melakukan penyelidikan, mencari sebab SF nekat minum racun, 13 Agustus lalu, membuahkan hasil.

Berawal dari kejanggalan pada kematian SF, polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi pada jenazah SF yang sudah dikubur.

Baca Juga  Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Anang Dibunuh Orang Suruhan Sang Kekasih

Dari pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapat, polisi akhirnya menangkap IVA alias Pandu (23), teman dekat SF. Pandu ditetapkan sebagai tersangka.

Pandu diringkus polisi di Jl Tembusai Mantuil, Komplek Warga Indah VII RT 28/02, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu bersama anggota Polresta Banjarmasin, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga  Warga Sarolangun Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Suami

Setelah memeriksa Pandu, polisi menemukan sejumlah fakta. Pandu mengakui berpacaran dengan SF.

Fakta yang didapatkan polisi, antara lain bukti percakapan Pandu dan SF melalui WhatsApp.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto menyebutkan, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap SF. Pandu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi lainnya, guna menyesuaikan keterangan masing-masing dan alat bukti yang ada,” ujar Ruri.

Baca Juga  Joni Tewas Ditikam 21 Lobang

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter forensik, guna memastikan penyebab kematian SF.

“Hasil autopsi itu sangat penting sebagai bagian dari proses penyidikan, agar kasus ini terang benderang,” kata Ruri.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Pandu dikenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga pidana mati. (DIR)

Share :

Baca Juga

Reportase

Amankan Wapres Ma’ruf Amin di Jambi, Danrem 042/Gapu Minta Personel Tidak Lengah

Reportase

Wali Kota Jambi Ikut Lepas Mudik Gratis 2025, Ini Pesannya…

Daerah

Bupati Dillah Serahkan SK Pegawai Baru, Ini Pesan Kerasnya…

Reportase

OJK dan Ditjen AHU Kemenkum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

Reportase

Kebersamaan Penuh Makna dengan Paket “Sedulang” di Swiss-Belhotel Jambi

Reportase

Terseret Longsor, Syafrizal Ditemukan Tewas di Sungai Batang Merao

Reportase

Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu, 19 Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi Dapat Penghargaan

Reportase

Hari Bhayangkara 78 Makin Meriah, Polda Jambi Gelar Lomba Menembak