Home / Kriminalitas

Jumat, 13 Oktober 2023 - 18:19 WIB

Misteri Kematian Gadis Cantik Terungkap

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | IJ

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | IJ

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | dok

JAMBIBRO.COM – Misteri kematian SF (21), gadis cantik asal Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Merangin, Jambi, terungkap sudah.

Polres Merangin yang melakukan penyelidikan, mencari sebab SF nekat minum racun, 13 Agustus lalu, membuahkan hasil.

Berawal dari kejanggalan pada kematian SF, polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi pada jenazah SF yang sudah dikubur.

Baca Juga  Diduga Dendam Lama, Warga Beringin Tewas Bersimbah Darah

Dari pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapat, polisi akhirnya menangkap IVA alias Pandu (23), teman dekat SF. Pandu ditetapkan sebagai tersangka.

Pandu diringkus polisi di Jl Tembusai Mantuil, Komplek Warga Indah VII RT 28/02, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu bersama anggota Polresta Banjarmasin, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga  Kasus Pembunuhan Imam Ardiansyah Tak Kunjung Terungkap

Setelah memeriksa Pandu, polisi menemukan sejumlah fakta. Pandu mengakui berpacaran dengan SF.

Fakta yang didapatkan polisi, antara lain bukti percakapan Pandu dan SF melalui WhatsApp.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto menyebutkan, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap SF. Pandu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi lainnya, guna menyesuaikan keterangan masing-masing dan alat bukti yang ada,” ujar Ruri.

Baca Juga  Mengungkap Misteri Pembunuhan di Kamar Kos 13

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter forensik, guna memastikan penyebab kematian SF.

“Hasil autopsi itu sangat penting sebagai bagian dari proses penyidikan, agar kasus ini terang benderang,” kata Ruri.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Pandu dikenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga pidana mati. (DIR)

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Tangkap Ratusan Tersangka Bukti Polda Jambi Serius Tangani Kasus Prioritas

Berita Utama

Ungkap Kematian Santri AH, Polda Jambi Segera Lakukan Gelar Perkara

Kriminalitas

4 Pelaku Penipuan Kredit BRI Sungai Penuh Ditetapkan Tersangka

Kriminalitas

Satu Lagi Menyerahkan Diri, Pelaku Pengeroyokan di Mandiangin Jadi 4 Orang

Kriminalitas

Anak Dicabuli, Pelaku Berkeliaran

Kriminalitas

Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Anang Dibunuh Orang Suruhan Sang Kekasih

Kriminalitas

Ungkap Pembunuhan Resti, Polisi Periksa 12 Saksi

Berita Utama

Polda Jambi Garap Kasus Ijazah “Duo Amrizal”, Akankah Terungkap ?…