Home / Kriminalitas

Sabtu, 3 Februari 2024 - 19:36 WIB

Kernet Speedboat Kurir Sabu Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Polisi saat meringkus Lesang yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu | dia

JAMBIBRO.COM – Kernet speedboat, Lesang (48), yang diringkus anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi karena membawa sabu, terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Lesang dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 33 Personel Ditresnarkoba Polda Jambi Terima Penghargaan

Penduduk RT 14 Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Timur itu diciduk polisi di dalam speedboat, di Pelabuhan Ampera, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kamis lalu.

Pria paruh baya itu tak berkutik saat polisi menemukan sabu-sabu di dalam tasnya. Sabu seberat 2,89 gram itu sembunyikannya dalam amplop putih.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Sabu dan Ekstasi Seharga Rp.10 Miliar Lebih

Peristiwa penangkapan Lesang membuat heboh para penumpang speedboat dan warga yang ada di Pelabuhan Ampera. Lesang yang digiring polisi menajdi tontonan warga.

“Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat. Setelah diperiksa ternyata benar dia membawa sabu. Sabu akan diantar ke pemesan di Mendahara, Tanjabtim,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat.

Baca Juga  Nekat Terjun ke Sungai Batanghari, Ditemukan Sudah Tewas… Warga Temukan Motor dan Handphone

Wahyu menerangkan, pihaknya kini masih mengembangkan kasus ini. Mereka juga masih memburu pemasok dan pemesan sabu tersebut. Sementara Lesang diamankan di sel tahanan Ditpolairud Polda Jambi. | DIA

Editor : Doddi Irawan

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diajak Mabuk dan Diperkosa, Gadis di Bawah Umur Ditinggalkan di Pinggir Jalan

Berita Utama

Pacar dan Ayah Kandung Jahanam, Gadis di Bawah Umur Digauli

Berita Utama

Polda Jambi Garap Kasus Ijazah “Duo Amrizal”, Akankah Terungkap ?…

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Sabu dan Ekstasi Seharga Rp.10 Miliar Lebih

Berita Utama

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Mulai Periksa Pinto

Kriminalitas

Ko Apex Bungkam, Cueki Pertanyaan Wartawan

Kriminalitas

Anak Dicabuli, Pelaku Berkeliaran

Kriminalitas

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu