Home / Reportase

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:31 WIB

Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Semakin Terkuak

Andi teman Amrizal sesama ujian akhir di SMP Negeri 1 Bayang | tim

JAMBIBRO.COM – Kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain oleh Amrizal, anggota DPRD Kerinci semakin jelas. Amrizal diduga memakai ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik orang lain, yang namanya Amrizal juga.

Amrizal pemilik ijazah asli lahir di Kapujan, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat pada 12 April 1974. Dia sekarang bermukim di Air Molek, Indragiri Hulu, Riau.

Tidak hanya mantan kepala SMP Negeri 1 Bayang, dan Rita Yuharti kakak kandung Amrizal yang memberi kesaksian. Seorang teman seangkatan Amrizal juga buka suara.

Andi, alumni SMP Negeri 1 Bayang, mengaku kenal dengan Amrizal kelahiran Kapujan. Mereka sama-sama ujian dan tamat dari SMP Negeri 1 Bayang pada tahun 1990.

Baca Juga  Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Tinjau Ulang Penghentian Kasus Ijazah Amrizal

Sepengetahuan Andi, Amrizal yang dikenalnya bukan kelahiran Kerinci, apalagi menjadi anggota DPRD Kerinci. Amrizal yang dikenalnya lahir di Kapujan dan menetap di Indragiri Hulu, Riau.

“Saya hanya tahu Amrizal yang sekarang tinggal di Air Molek, Riau,” kata Andi yang setamat sekolah merantau ke Pulau Jawa.

Andi masih ingat sekali jadwal pembelajaran saat sekolah di SMP Negeri 1 Kapujan. Ada yang masuk pagi, ada masuk sore. Ketika kelas 1 ada tujuh kelas. Siswanya berasal dari seluruh desa yang ada di Kecamatan Bayang.

Sebelumnya, Rita Yuharti, kakak kandung Amrizal, membenarkan adiknya bernama Amrizal dan bersekolah di SMP Muhammadiyah Bayang.

Menurut guru SMA Negeri 1 Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan itu, adiknya Amrizal ujian akhir dan tamat di SMP Negeri 1 Bayang.

Baca Juga  Kasus Ijazah Amrizal Terus Disorot

“Adik saya lahir di Kapujan, Pesisir Selatan pada 12 April 1974. Saya tidak tahu Amrizal yang lahir di Kerinci. Juga adik saya bukan anggota DPRD Kerinci,” katanya.

Rita baru mengetahui masalah ini. Dia tidak mengerti bagaimana sampai terjadi ijazah adiknya dipakai orang lain. Begitu pula soal adiknya kehilangan ijazah.

“Ambo raso inyo indak mengerti (saya rasa dia tidak mengerti-red),” kata Sita —panggilan akrab Rita Yuharti.

Pengakuan Andi menambah daftar orang-orang yang mengetahui Amrizal kelahiran Kapujan bersekolah di  SMP Negeri 1 Bayang.

Di sisi lain, muncul surat pernyataan dari sejumlah alumni SMP Negeri 1 Bayang, yang membenarkan Amrizal bersekolah bersama mereka.

Namun, timbul pertanyaan, Amrizal mana yang mereka maksud? Apakah mereka melihat foto Amrizal yang diakui teman mereka ?

Baca Juga  Tokoh Agama Kerinci - Sungai Penuh Pasrahkan Kasus Ijazah Amrizal ke Tuhan

Ada dugaan ijazah yang dipakai Amrizal politisi Partai Golkar itu, baik ijazah Paket C maupun S1, saat mendaftar menjadi calon legislatif (caleg) tidak memenuhi syarat, karena proses mendapatkannya tidak sesuai aturan.

Menariknya, Amrizal mendapat ijazah Paket C dari PKBM Al Barokah Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, hanya dalam waktu singkat, bermodal surat keterangan kehilangan ijazah dari SMP Negeri 1 Bayang dan SD Negeri 11 Kapujan pada 2007.

Setelah mendapatkan ijazah Paket C, pada 2009 Amrizal nyaleg, namun gagal. Tahun 2014 dan 2019 dia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci. Tahun 2024 dia lolos lagi ke DPRD Provinsi Jambi.

Kasus Amrizal ini pernah dilaporkan ke Polres Kerinci pada 2014, tapi kemudian kasusnya “hilang”. Kini Polda Jambi berupaya mengungkap kasus itu. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Operasi Patuh 2024 Digelar Serentak di Indonesia, Jangan Coba-coba Melanggar

Ragam

Maulana Apresiasi Kegiatan Donor Darah, Kota Jambi Punya “Kampung Darah Bahagia”

Reportase

Gubernur Jambi Cup 2024 Berakhir, Merangin Pertahankan Gelar

Reportase

DPRD Provinsi Jambi “Diserbu” Siswa SMA

Reportase

Resmi Jabat Wakapolda Jambi, Brigjen Mirza Mustaqim Balik Kampung

Reportase

Polda Jambi Ajukan Blokir Ribuan Situs Judi Online

Reportase

Nekat Terjun ke Sungai Batanghari, Ditemukan Sudah Tewas… Warga Temukan Motor dan Handphone

Reportase

OJK Tegas Tegakkan Hukum Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi