Home / Berita Utama / Kriminalitas

Senin, 12 Agustus 2024 - 02:56 WIB

Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Harus Tuntas, Sartoni : Jangan Sampai Golkar Tercoreng !!!

Amrizal anggota DPRD Kerinci politisi Partai Golkar (kiri), mantan Ketua DPD Partai Golkar Kerinci, Sartoni (kanan)

JAMBIBRO.COM – Mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kerinci, Sartoni, mengaku prihatin terhadap masalah dugaan penggunaan ijazah orang lain yang ditujukan pada Amrizal, anggota DPRD Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024.

Amrizal kembali lolos menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024. Dia diduga memakai ijazah SMP milik orang lain, untuk mendapatkan ijazah Paket C —salah satu syarat mendaftar pileg.

“Saya sangat prihatin pada kasus Amrizal. Bagaimana bisa sampai terjadi seperti itu,” kata Sartoni kepada wartawan, belum lama ini.

Sartoni tahu Amrizal dilaporkan ke Polres Kerinci beberapa tahun lalu. Selain itu Amrizal juga dilaporkan ke Polda Jambi oleh LSM KOMPEJ. Menurut Sartoni, kasus itu memang sudah bergulir sejak tahun 2014, namun belum tuntas.

“Saya baru menyadari ketika dia digugat oleh Edi Sandora ke Polres Kerinci, karena terdapat kejanggalan dalam cara memperoleh ijazah Paket C,” ujar Sartoni.

Baca Juga  Forkom Parpol Non Parlemen Bakal Usung Calon Sendiri di Pilwako Jambi 2024

Ketika Amrizal dilaporkan ke Polres Kerinci pertama kali, Sartono menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kerinci.

Sartoni mengaku cuma memeriksa ijazah Paket C yang diserahkan Amrizal, termasuk berkas legalisir dan asli untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

Sartoni saat itu tidak meneliti lebih jauh tentang proses Amrizal memperoleh ijazah Paket C. Belakangan dia mendengar untuk mendapatkan ijazah Paket C ada dugaan Amrizal menggunakan surat kehilangan ijazah SMP.

Sayangnya, hingga masa jabatan Sartoni sebagai Ketua Golkar Kerinci berakhir, kasus tersebut belum terselesaikan oleh Polres Kerinci, kendati sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi.

“Golkar menunggu hasil penyelidikan kepolisian dari gugatan Edi Sandora, salah atau benar,” ujar Sartoni yang juga pernah memanggil Amrizal ke kantor DPD II Golkar Kerinci, yang jawabannya membantah tuduhan tersebut.

Saat ini Sartoni aktif sebagai Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kerinci. Dia berharap proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berjalan transparan.

Baca Juga  PKS Usung Syukur - Khafid di Pilbup Merangin 2024

Sartoni berpendapat, masalah ini harus diselesaikan hingga tuntas, karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap integritas pendidikan di daerah. Reputasi Golkar pun bisa tercoreng.

Pernyataan Harmen, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Sumatra Barat, yang telah diperiksa Polda Jambi beberapa waktu lalu, menarik perhatian publik, termasuk Sartoni.

Menurut Sartoni, Harmen bisa dikatakan sebagai saksi kunci. Harmen mengaku tidak menemukan data Amrizal anggota DPRD Kerinci adalah tamatan dari SMPN 1 Bayang tahun 1990.

Dari data sekolah yang diketahui Harmen, Amrizal yang tamat dari SMPN 1 Bayang pada 1990 adalah Amrizal kelahiran 12 April 1974 di Kapujan, Kecamatan Bayang, Sumatra Barat. Amrizal ini sekarang tinggal di Air Molek, Indragiri Hulu, Riau.

Selain itu juga ditemukan surat keterangan dari Ali Amri, juga mantan Kepala SMPN 1 Bayang, dan pernyataan Rita Yuharti, kakak kandung Amrizal yang asli, serta Andi, salah seorang alumni SMPN 1 Bayang tahun 1990.

“Benar atau tidak masalah ini, penyidik yang akan membuktikan. Saya sendiri tidak pernah melihat Amrizal bersekolah di Kayu Aro. Saya terkejut mendengar masalah ijazah ini,” ucap Sartoni.

Baca Juga  Polda Jambi Gagal Lagi Periksa Amrizal

Sartoni mengungkapkan, Amrizal yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kerinci dulunya pedagang cabai. Dia tinggal di Kayu Aro, Kerinci. Sartoni kenal Amrizal setelah dia besar.

Sekedar mengingatkan, Amrizal mendaftar sebagai anggota DPRD Kerinci berbekal ijazah Paket C yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al Barokah Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Dalam waktu singkat, mengandalkan surat kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang dan SDN 11 Kapujan pada tahun 2007, Amrizal bisa memiliki ijazah Paket C.

Amrizal mendaftar sebagai caleg dimulai pada Pemilu 2009, namun gagal. Dia kemudian nyaleg lagi pada tahun 2014 dan 2019 untuk DPRD Kabupaten Kerinci, dan pada tahun 2024 untuk DPRD Provinsi Jambi. Semuanya lolos.

Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Jika terbukti Amrizal menggunakan dokumen yang tidak sah untuk duduk sebagai anggota DPRD Kerinci, dia pun terancam mengembalikan kerugian negara. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Saat Kajati Jambi Mengalah pada Danrem

Kriminalitas

Nama Bupati Romi Hariyanto Dicatut Penipu, Modusnya Bantuan Masjid

Berita Utama

BBS Bertemu Langsung Menteri PUPR, Minta Perbaikan Jalan Muarojambi Diperhatikan

Berita Utama

Stockpile Jalan, Rakyat Melawan

Kriminalitas

Kernet Speedboat Kurir Sabu Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Kriminalitas

Tangkap Ratusan Tersangka Bukti Polda Jambi Serius Tangani Kasus Prioritas

Berita Utama

Warga Blokade dan Dirikan Tenda di Jalan Lintas Timur, Desak Al Haris Hentikan Pembangunan Stockpile PT. SAS

Kriminalitas

Penangkapan Narkoba Senilai 16 Miliar Rupiah Dipuji Tokoh Agama