JAMBIBRO.COM — Seorang wanita muda, SA (18), warga Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, terpaksa berurusan dengan hukum. Ia diamankan anggota Polsek Jambi Selatan karena mencuri sepeda motor milik temannya.
SA mengenal korban lewat aplikasi kencan MeChat. Sebelum melakukan aksinya, janda muda itu sempat menemani korban ke apotek di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Saat korban memesan obat, SA membawa kabur sepeda motor milik korban yang masih dalam keadaan menyala. Setelah itu SA menghubungi kekasihnya, RP (24) untuk menjual motor curiannya. Motor itu dijual seharga 2,2 juta rupiah.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan. Tim Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan SA. Dari hasil pengembangan, polisi lalu membekuk RP di tempat persembunyiannya. Saat diamankan, RP sempat melakukan perlawanan.
“Sebelum beraksi, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan, lalu berhubungan intens. Saat menemani korban membeli obat di apotek dan pelaku menggondol motor korban,” ungkap Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Herlawati Siregar.
Herlawati menjelaskan, setelah sepeda motor dijual, uangnya digunakan untuk membeli ponsel dan narkoba yang mereka pakai bersama. Belakangan diketahui RP merupakan residivis kambuhan kasus jambret.
Akibat perbuatannya, SA dan RP kini mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Selatan. Mereka dijerat dengan pasal 476 junto pasal 591 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian, karena pelaku menggunakan aplikasi kencan sebagai modus awal. Polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menjalin pertemanan melalui aplikasi daring. | DIA




















