Home / Reportase

Jumat, 11 April 2025 - 12:28 WIB

Gempar ! Polda Jambi Usut Kasus Korupsi Hampir 22 Miliar Rupiah di Diknas

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sita uang Rp.6 miliar dari kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan | pld

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sita uang Rp.6 miliar dari kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan | pld

JAMBIBRO.COM — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus itu dibeberkan oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, di Markas Polda Jambi, Jumat.

Dugaan korupsi terendus pada pelaksanaan proyek pengadaan peralatan praktik utama yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dari hasil penyelidikan, diduga dana pendidikan senilai Rp.180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp.51 miliar untuk SMA dan Rp.122 miliar untuk 16 SMK.

Baca Juga  Kapolda Jambi Ajak Anak Muda Semangat Majukan Negeri

Tim investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang Rp.6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan masuk ke kepolisian terkait kasus ini.

“Satu kasus sudah dalam tahap proses. Tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Dari laporan audit terdapat kerugian negara Rp.21,89 miliar,” kata Taufik.

Baca Juga  Teknologi Digital Sarana Syiar Al-Qur’an di Muaro Jambi

Seorang tersangka berinisial ZH diketahui pernah menjabat PPK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2021. ZH pun telah diamankan.

Taufik menyebut, dalam penyelidikan ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa, terkait proses pengadaan barang.

Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, dan sejumlah alat lainnya, tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah meminta penjelasan saksi ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan pelanggaran hukum.

Baca Juga  Maulana - Diza 1, Abdul Rahman - Guntur 2

“Setelah diperiksa, ternyata barang sudah mark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” jelas Taufik.

Dalam kasus ini tersangka ZH dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 2 junto pasal 18 junto pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” kata Taufik. | dod

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Genap 78 Tahun, TNI Makin Profesional, Modern dan Tangguh

Reportase

Sinergi Pemkab Muaro Jambi dan BPK RI Perkuat Tata Kelola Keuangan

Reportase

Stockpile Aurkenali Tetap Dilanjutkan, Warga Sangat Kecewa

Reportase

Dua Hari Hanyut, Firdaus Ditemukan Meninggal Dunia

Reportase

OJK dan KPK Perkuat Budaya Integritas Melalui Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas

Reportase

Nasroel Yasir: Pelantikan Amrizal Sebaiknya Ditunda, Jangan Anggap Remeh Masalah Ini…

Reportase

Pemkab Tanjabtim Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan Bulan Ramadan

Reportase

Kapal Tenggelam, 3 ABK Selamat