JAMBIBRO.COM — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus itu dibeberkan oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, di Markas Polda Jambi, Jumat.
Dugaan korupsi terendus pada pelaksanaan proyek pengadaan peralatan praktik utama yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dari hasil penyelidikan, diduga dana pendidikan senilai Rp.180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp.51 miliar untuk SMA dan Rp.122 miliar untuk 16 SMK.
Tim investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang Rp.6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan masuk ke kepolisian terkait kasus ini.
“Satu kasus sudah dalam tahap proses. Tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Dari laporan audit terdapat kerugian negara Rp.21,89 miliar,” kata Taufik.
Seorang tersangka berinisial ZH diketahui pernah menjabat PPK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2021. ZH pun telah diamankan.
Taufik menyebut, dalam penyelidikan ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa, terkait proses pengadaan barang.
Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, dan sejumlah alat lainnya, tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah meminta penjelasan saksi ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan pelanggaran hukum.
“Setelah diperiksa, ternyata barang sudah mark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” jelas Taufik.
Dalam kasus ini tersangka ZH dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 2 junto pasal 18 junto pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” kata Taufik. | dod