Doni ditangkap tim gabungan Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru di Desa Koto Boyo, Kabupaten Batanghari | dia
JAMBIBRO.COM – Misteri pembunuhan Fitra Herlina alias Novita alias Ina, di Rumah Kos Sinar Berkah, Kelurahan Suka Karya, Kota Baru, Kota Jambi, awal Juni lalu, semakin terang benderang.
Tim gabungan dari Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru berhasil mengungkap teka-teki di balik peristiwa penganiayaan sadis yang mengakibatkan Ina meninggal dunia.
Ina dianiaya oleh Doni Revano Putra (19), warga RT 05 Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi.
Doni ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarga ibu tirinya, di Desa Koto Boyo, Kabupaten Batanghari. Doni kini diamankan di sel tahanan Polresta Jambi.
Dari pemeriksaan polisi terungkap, pembunuhan berawal dari bisnis esek-esek. Doni dan Ina sepakat kencan melalui aplikasi MiChat.
Setelah deal tempat dan harga, Doni mendatangi Ina di rumah kosnya. Sesuai kesepakatan, mereka akan berkencan selama satu jam.
Usai melakukan hubungan suami istri, Doni minta “nambah”. Namun permintaan itu ditolak Ina, sehingga Doni komplain karena pertemuan mereka belum sampai satu jam.
“Pelaku ingin menambah layanan, tapi tidak diberi korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Minggu 16 Juni 2024.
Doni menjadi kesal, lantaran untuk menambah pelayanannya Ina minta tambahan bayaran. Tapi Doni tidak mau.
Nah, ketika Ina ke kamar mandi, Doni mengikutinya dari belakang. Dia memeluk Ina dari belakang.
Mendapat perlakuan tamunya yang kasar, Ina melawan. Keduanya akhirnya jatuh di lantai keramik kamar mandi dan sempat bergumul.
Posisi Ina waktu itu di bawah. Dia tidak kuat melawan karena kalah posisi. Apalagi saat jatuh kepalanya terbentur ke lantai.
“Pelaku memukul kepala korban menggunakan pecahan keramik hingga beberapa kali secara brutal. Korban menderita luka serius,” ujar Indar.
Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi menambahkan, Doni dan Ina awalnya sepakat berkencan dengan bayaran 400 ribu selama satu jam.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Hanafi. | DIA