Home / Reportase

Senin, 3 November 2025 - 21:52 WIB

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, PT SAV Dilarang Beroperasi

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025.

Pencabutan izin dilakukan setelah PT SAV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan dalam sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Sebelumnya, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang sama, dan diberi waktu menyusun serta melaksanakan rencana pemenuhan ekuitas. Namun, hingga jatuh tempo, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.

Baca Juga  Penguatan Sektor Jasa Keuangan Dukung Program Prioritas Nasional

Langkah tegas OJK ini merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta sejumlah pasal dalam POJK 25/2023 yang mengatur tata kelola dan pengawasan perusahaan modal ventura dan ventura syariah.

OJK menegaskan, pencabutan izin usaha PT SAV merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi secara konsisten untuk menjaga integritas dan kesehatan industri modal ventura di Indonesia.

Dengan pencabutan tersebut, PT SAV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya:

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

– Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
– Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin, untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
– Memberikan informasi yang jelas kepada pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
– Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya kepada OJK dalam waktu lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
– Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Kepercayaan Global terhadap Ekonomi Nasional

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PT SAV melalui:

– Zulfan Dlisyah (08126981142)
– M. Hasbi Syawaluddin (08126903738)
– Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id
– Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242

Sebagai tambahan, PT SAV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin berlaku. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

Rekrutmen Polri Tercoreng, Propam Polda Jambi Periksa Dua Polisi

Reportase

Gedor Bappenas, Bupati Tanjabtim Dorong Akselerasi Pembiayaan Hilirisasi Kelapa Dalam

Daerah

Setelah Tiga Hari Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Berbak Akhirnya Ditemukan

Reportase

Tarung Derajat Andalan Jambi di PON Aceh-Sumut

Reportase

Polda Jambi Kerja Sama Basmi Perdagangan Orang

Reportase

Ditintelkam Polda Jambi Ajak Influencer Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Reportase

Jun Mahir Ajak Masyarakat Muaro Jambi Berkoperasi

Reportase

Kejari Muarojambi Selamatkan Lagi Uang Negara 3,4 Miliar Rupiah