JAMBIBRO.COM — Kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri mencuat di Jambi. Polda Jambi menegaskan komitmen menjaga integritas rekrutmen dengan menindak tegas dua personel yang diduga terlibat.
Pengaduan diterima Bidang Propam Polda Jambi pada 3 Agustus 2026. Data sementara mencatat 12 korban, berasal dari masyarakat maupun anggota Polri.
Kerugian materiil masih dalam proses pendataan tim Bidpropam. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.
Briptu MD dan Bripda Y, terduga pelaku, kini diamankan untuk pemeriksaan kode etik profesi Polri. Ditreskrimum Polda Jambi juga melakukan penyidikan pidana secara paralel.
Kedua personel itu diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Polda Jambi menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik.
Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji, menegaskan sikap institusi. Ia menyebut proses penanganan dilakukan profesional, transparan, dan tuntas.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas. Dua personel yang diduga terlibat telah diamankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani ditreskrimum secara paralel,” kata Erlan.
Kapolda Jambi mengingatkan, masyarakat jangan mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa meloloskan peserta seleksi. Semua proses rekrutmen dijalankan dengan prinsip BETAH: Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
“Tidak seorang pun dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat merasa menjadi korban praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor ke Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara tegas.” jelas Erlan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi internal Polri. Polda Jambi menegaskan akan menindak disiplin, kode etik, hingga pidana sesuai aturan hukum. | DOD







