Home / Reportase

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Rekrutmen Polri Tercoreng, Propam Polda Jambi Periksa Dua Polisi

Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Erlan Munaji

Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Erlan Munaji

JAMBIBRO.COM — Kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri mencuat di Jambi. Polda Jambi menegaskan komitmen menjaga integritas rekrutmen dengan menindak tegas dua personel yang diduga terlibat.

Pengaduan diterima Bidang Propam Polda Jambi pada 3 Agustus 2026. Data sementara mencatat 12 korban, berasal dari masyarakat maupun anggota Polri.

Kerugian materiil masih dalam proses pendataan tim Bidpropam. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.

Baca Juga  PPPK Muarojambi Siap-Siap ! BBS Instruksikan SK Diserahkan Sebelum 1 Juli 2025

Briptu MD dan Bripda Y, terduga pelaku, kini diamankan untuk pemeriksaan kode etik profesi Polri. Ditreskrimum Polda Jambi juga melakukan penyidikan pidana secara paralel.

Kedua personel itu diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Polda Jambi menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik.

Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji, menegaskan sikap institusi. Ia menyebut proses penanganan dilakukan profesional, transparan, dan tuntas.

Baca Juga  Muaro Jambi Desa Percontohan Sadar HAM

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas. Dua personel yang diduga terlibat telah diamankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani ditreskrimum secara paralel,” kata Erlan.

Kapolda Jambi mengingatkan, masyarakat jangan mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa meloloskan peserta seleksi. Semua proses rekrutmen dijalankan dengan prinsip BETAH: Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

Baca Juga  Operasi Patuh 2024 Digelar Serentak di Indonesia, Jangan Coba-coba Melanggar

“Tidak seorang pun dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat merasa menjadi korban praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor ke Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara tegas.” jelas Erlan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi internal Polri. Polda Jambi menegaskan akan menindak disiplin, kode etik, hingga pidana sesuai aturan hukum. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Desak Percepat Jalan Khusus Batu Bara, Begini Kata Al Haris

Reportase

Yaaa Ampun… Mahasiswa Cegat Romi Hariyanto

Politik

Enam Bulan Menuju Pilkada Serentak 2024, Partisipasi Pemilih Ditargetkan 87 Persen

Reportase

Jurang Kerinci Telan Nyawa

Politik

DPP Partai Golkar Minta Budi Setiawan Rangkul PSI, Makin Kuat…

Reportase

Ririn Novianty Door to Door Antar Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

Reportase

LBH Sapta Keadilan Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus CV Berkat Sabar Sarolangun

Reportase

Jambi Tak Dapat Proyek Strategis Nasional, Rendra: Alangkah Naif, Hanya Menonton…