Home / Berita Utama

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:38 WIB

Endres Chan Gaspol Amrizal

Fahrul Rozi

Fahrul Rozi

JAMBIBRO.COM — Partai Golkar Provinsi Jambi sedang meninjau laporan Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0308 Pariaman Korem 032 Wirabraja.

Laporan itu berisi permohonan resmi Endres Chan kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, mengenai nomor ijazah SMPN 1 Bayang miliknya yang dicatut Amrizal, politisi Partai Golkar.

Endres langsung mengantarkan surat itu ke Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Jambi. Surat diterima oleh Wakil Sekretaris Partai Golkar Provinsi Jambi, Adidaya. Untuk ke DPP Golkar, Endres menggunakan jasa pengiriman.

“Masih kami pelajari untuk laporan resmi ke DPP Partai Golkar,” ujar Sekretaris Partai Golkar Provinsi Jambi, Fahrul Rozi kepada wartawan.

Baca Juga  SKK Migas Dukung Penuh Pengeboran Sumur SA-3NF

Pernyataan Fahrul Rozi memastikan bahwa Partai Golkar berkomitmen memproses Amrizal sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagaimana informasi, dalam suratnya Endres Chan menegaskan bahwa tindakan Amrizal merusak reputasi yang telah dia bangun selama menjadi prajurit TNI AD.

“Saya berkomitmen melanjutkan karir di TNI AD, sangat penting bagi saya untuk menjaga citra dan kepercayaan yang telah saya bangun selama ini,” tegas Endres.

Ia berharap agar partai Bahlil Lahadalia dan Cek Endra dapat membantu menyelesaikan persoalan ini.

“Saya percaya, Bapak sebagai pemimpin yang terhormat, akan menangani masalah ini dengan serius dan memberikan solusi yang adil bagi saya demi karir Saya ke depannya. Saya juga berharap agar tindakan seperti ini tidak berefek negatif selama saya berdinas di TNI di kemudian hari dan tidak akan terulang lagi masalah ini di masa depan, sehingga tidak memberikan dampak negatif bagi siapapun. Saya yakin bahwa dengan kerjasama yang baik dan penyelesaian yang tepat, kita dapat mengatasi masalah ini dengan baik. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,” tegas Endres Chan.

Baca Juga  Romi - Sudirman Nomor 1, Haris - Sani Nomor 2

Santer beredar, Amrizal hanya bermodalkan selembar surat keterangan kehilangan ijazah mengaku lulusan SMPN 1 Bayang. Surat kehilangan ia perlukan untuk memenuhi syarat mengikuti Paket C di PKBM Al Barokah Desa Bendung Air, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Baca Juga  Kasus Ijazah Amrizal Terus Disorot

Ijazah Paket C itu kemudian digunakan Amrizal untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar.

Dalam surat keterangan kehilangan ijazah tersebut, Amrizal mencatut dua identitas milik orang lain. Pertama, milik Endres Chan berupa nomor ijazah 0728387.

Kedua, nomor induk atau BP 431 milik seseorang yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan 12 April 1974. Identitas keduanya adalah yang tamat pada tahun ajaran 1989/1990. | DOD

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Resmi Daftar ke Demokrat, Budi dan Roro Saling Kode

Berita Utama

Ibarat Besarkan “Anak Harimau”, Bos Kapal Polisikan Anak Buah

Berita Utama

Polda Jambi Gelar Operasi Zebra, Serentak se-Indonesia

Berita Utama

Polda Jambi Mulai Geser Personel Amankan TPS Pemilu 2024

Berita Utama

Cek Endra Tak Main-Main, Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Akan Segera Diselesaikan

Berita Utama

Tolak Stockpile Batu Bara, Warga Surati Gubernur dan Bupati Tapi Tak Ada Jawaban

Berita Utama

Pelaku Begal Tewas, Korban Jadi Tersangka

Berita Utama

Sidak Pasar Jelang Lebaran, Wali Kota Jambi: Harga Stabil, Stok Aman