Home / Berita Utama

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:38 WIB

Endres Chan Gaspol Amrizal

Fahrul Rozi

Fahrul Rozi

JAMBIBRO.COM — Partai Golkar Provinsi Jambi sedang meninjau laporan Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0308 Pariaman Korem 032 Wirabraja.

Laporan itu berisi permohonan resmi Endres Chan kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, mengenai nomor ijazah SMPN 1 Bayang miliknya yang dicatut Amrizal, politisi Partai Golkar.

Endres langsung mengantarkan surat itu ke Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Jambi. Surat diterima oleh Wakil Sekretaris Partai Golkar Provinsi Jambi, Adidaya. Untuk ke DPP Golkar, Endres menggunakan jasa pengiriman.

“Masih kami pelajari untuk laporan resmi ke DPP Partai Golkar,” ujar Sekretaris Partai Golkar Provinsi Jambi, Fahrul Rozi kepada wartawan.

Baca Juga  Langkah Strategis Tanjabtim Lindungi Gambut, Hindari Konflik

Pernyataan Fahrul Rozi memastikan bahwa Partai Golkar berkomitmen memproses Amrizal sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagaimana informasi, dalam suratnya Endres Chan menegaskan bahwa tindakan Amrizal merusak reputasi yang telah dia bangun selama menjadi prajurit TNI AD.

“Saya berkomitmen melanjutkan karir di TNI AD, sangat penting bagi saya untuk menjaga citra dan kepercayaan yang telah saya bangun selama ini,” tegas Endres.

Ia berharap agar partai Bahlil Lahadalia dan Cek Endra dapat membantu menyelesaikan persoalan ini.

“Saya percaya, Bapak sebagai pemimpin yang terhormat, akan menangani masalah ini dengan serius dan memberikan solusi yang adil bagi saya demi karir Saya ke depannya. Saya juga berharap agar tindakan seperti ini tidak berefek negatif selama saya berdinas di TNI di kemudian hari dan tidak akan terulang lagi masalah ini di masa depan, sehingga tidak memberikan dampak negatif bagi siapapun. Saya yakin bahwa dengan kerjasama yang baik dan penyelesaian yang tepat, kita dapat mengatasi masalah ini dengan baik. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,” tegas Endres Chan.

Baca Juga  Iffa Rosita Tak Ingin Ada PSU dan Penghitungan Suara Ulang di Jambi

Santer beredar, Amrizal hanya bermodalkan selembar surat keterangan kehilangan ijazah mengaku lulusan SMPN 1 Bayang. Surat kehilangan ia perlukan untuk memenuhi syarat mengikuti Paket C di PKBM Al Barokah Desa Bendung Air, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Baca Juga  DPRD Provinsi Jambi Perjuangkan Aspirasi Pegawai Honorer Lewat DPR RI

Ijazah Paket C itu kemudian digunakan Amrizal untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar.

Dalam surat keterangan kehilangan ijazah tersebut, Amrizal mencatut dua identitas milik orang lain. Pertama, milik Endres Chan berupa nomor ijazah 0728387.

Kedua, nomor induk atau BP 431 milik seseorang yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan 12 April 1974. Identitas keduanya adalah yang tamat pada tahun ajaran 1989/1990. | DOD

Share :

Baca Juga

Berita Utama

H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah Situasi Jambi Aman dan Kondusif

Berita Utama

Tiga Pejabat Utama Korem dan Dua Dandim di Jambi Berganti

Berita Utama

Jangan Main-main! Pemkot Jambi Siapkan Sanksi bagi Agen LPG Nakal

Berita Utama

Kedapatan “Kencing” di Kembangsari Baru, Dua Sopir Truk Tangki dan Pemilik Gudang BBM Ilegal Diciduk

Berita Utama

Konsul AS Bernard Uadan Terkesan Keramahan Masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi

Berita Utama

Nalim Kembali ke Arena, Jika Gandeng Nilwan Yahya Tak Ada Lawan…

Berita Utama

Tak Penuhi Unsur Pidana, Mobil Pelangsir BBM Subsidi Dibebaskan

Berita Utama

Temukan SK dan KTP Palsu, BRI Sungai Penuh Nyaris Tertipu