Home / Reportase

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:20 WIB

Penyelesaian Tapal Batas Tanjabbar – Tanjabtim Dorong Realisasi PI 10%

Rapat penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim untuk mempercepat realisasi PI 10% | pr

Rapat penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim untuk mempercepat realisasi PI 10% | pr

JAMBIBRO.COM — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi menegaskan keseriusan menyelesaikan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Penyelesaian tapal batas ini dianggap penting agar Participating Interest (PI) 10 persen dari hasil pertambangan minyak dan gas bumi (migas) segera terealisasi.

Pembahasan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar, pada 30 Januari 2026. Pertemuan dihadiri Wakil Bupati Katamso, Asisten II, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, dan sejumlah pejabat terkait.

Baca Juga  Tim Dosen Unja Pengabdian Pelatihan dan Instalasi Hidroponik  di Pondok Pesantren Tahfidz 

Ketua Pansus I, Abun Yani, menyampaikan komitmen pemerintah daerah sangat jelas. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen mendukung seluruh upaya percepatan realisasi PI 10% migas Jambi Blok Jabung maupun Blok Lemang.

Abun Yani menegaskan, data yang dibutuhkan untuk percepatan PI 10 persen sudah disiapkan. Perda BUMD dalam bentuk perseroda maupun kelembagaan BUMD telah sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Koordinasi antara Direksi BUMD Kabupaten Tanjabbar dan Biro Perekonomian dengan Direksi BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) terus dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan realisasi PI 10 persen migas Blok Jabung dan Blok Lemang.

Baca Juga  Pemancing Diduga Tenggelam, Warga Temukan Motor dan Ponsel

Abun Yani juga menekankan pentingnya penyelesaian tapal batas antar kedua kabupaten. Penyelesaian tapal batas antara Tanjabbar dan Tanjabtim terus diupayakan sampai saat ini oleh kedua belah pihak bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

Ditegaskan, legitimasi batas wilayah harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Wakil Bupati Tanjabbar, Katamso, mengakui bahwa persoalan tapal batas sudah berlangsung lama. Beberapa kali pembahasan dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi Jambi, namun belum menghasilkan kesepakatan final.

Baca Juga  Hesti Haris Puji Pekan Budaya Sarolangun Benteng Tradisi Daerah

Menurut Katamso, penyelesaian batas wilayah menjadi kunci, agar program pembangunan dan pengelolaan migas berjalan lancar. Pemerintah daerah berharap dukungan penuh dari provinsi dan pusat untuk mempercepat legitimasi batas tersebut.

Dengan adanya komitmen bersama, Pansus I DPRD Provinsi Jambi optimis penyelesaian tapal batas dapat segera tercapai. Hal ini diharapkan membuka jalan bagi realisasi PI 10 persen yang memberi manfaat besar bagi daerah. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Elpisina Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penculikan Bilqis

Reportase

Bawa Pulang 51 Medali, Jambi Tempati Peringkat 20 PON XXI Aceh – Sumut

Reportase

Terpaksa Sedikit Keras Demi Marwah Dewan, Edi Purwanto Minta Maaf

Reportase

Abdullah Sani Nilai Stiteknas Jambi Punya Peran Strategis Pasok Kebutuhan Industri

Reportase

Didukung Masyarakat Kasang Kota Karang Produksi PEP Jambi Field Meningkat

Reportase

Tiga Warga SAD Sudah Jadi Polisi, Tahun Ini Ada Lagi Masuk Polwan

Reportase

Wali Kota Maulana Kukuhkan FKRT Kota Jambi, Dorong Sinergi RT dalam Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Reportase

Tukang Parkir Tewas Ditikam, Gara-gara Rebutan “Lahan”