Home / Reportase

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:20 WIB

Penyelesaian Tapal Batas Tanjabbar – Tanjabtim Dorong Realisasi PI 10%

Rapat penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim untuk mempercepat realisasi PI 10% | pr

Rapat penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim untuk mempercepat realisasi PI 10% | pr

JAMBIBRO.COM — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi menegaskan keseriusan menyelesaikan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Penyelesaian tapal batas ini dianggap penting agar Participating Interest (PI) 10 persen dari hasil pertambangan minyak dan gas bumi (migas) segera terealisasi.

Pembahasan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar, pada 30 Januari 2026. Pertemuan dihadiri Wakil Bupati Katamso, Asisten II, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, dan sejumlah pejabat terkait.

Baca Juga  Komitmen Penanganan Karhutla, Pemkab Muaro Jambi Siapkan 15 Posko dan Personel

Ketua Pansus I, Abun Yani, menyampaikan komitmen pemerintah daerah sangat jelas. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen mendukung seluruh upaya percepatan realisasi PI 10% migas Jambi Blok Jabung maupun Blok Lemang.

Abun Yani menegaskan, data yang dibutuhkan untuk percepatan PI 10 persen sudah disiapkan. Perda BUMD dalam bentuk perseroda maupun kelembagaan BUMD telah sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Koordinasi antara Direksi BUMD Kabupaten Tanjabbar dan Biro Perekonomian dengan Direksi BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) terus dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan realisasi PI 10 persen migas Blok Jabung dan Blok Lemang.

Baca Juga  Warga Blokade dan Dirikan Tenda di Jalan Lintas Timur, Desak Al Haris Hentikan Pembangunan Stockpile PT. SAS

Abun Yani juga menekankan pentingnya penyelesaian tapal batas antar kedua kabupaten. Penyelesaian tapal batas antara Tanjabbar dan Tanjabtim terus diupayakan sampai saat ini oleh kedua belah pihak bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

Ditegaskan, legitimasi batas wilayah harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Wakil Bupati Tanjabbar, Katamso, mengakui bahwa persoalan tapal batas sudah berlangsung lama. Beberapa kali pembahasan dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi Jambi, namun belum menghasilkan kesepakatan final.

Baca Juga  Bawaslu Bak Pohon Manggis

Menurut Katamso, penyelesaian batas wilayah menjadi kunci, agar program pembangunan dan pengelolaan migas berjalan lancar. Pemerintah daerah berharap dukungan penuh dari provinsi dan pusat untuk mempercepat legitimasi batas tersebut.

Dengan adanya komitmen bersama, Pansus I DPRD Provinsi Jambi optimis penyelesaian tapal batas dapat segera tercapai. Hal ini diharapkan membuka jalan bagi realisasi PI 10 persen yang memberi manfaat besar bagi daerah. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

PMSM Indonesia Susun Strategi Unggul 2025-2028

Reportase

Hanura Buka Pendaftaran Calon Ketua, Hampir Sepekan Belum Ada Pendaftar

Reportase

Sentimen Pasar dan Teori Ekspektasi, Rupiah di Persimpangan

Politik

Bawaslu Ajak Forkopimda Awasi Netralitas ASN

Reportase

Forkopimda Kota Jambi Sepakat Dukung Proyek Pengendalian Banjir

Reportase

Menggiurkan… Sopir Angkutan Minyak Ilegal Dapat Upah 4 Juta Rupiah

Reportase

Ariansyah Pernah Huni Lapas dan Laporkan Gubernur Masih Dipakai Al Haris…

Reportase

Bantuan Tunai dan Logistik Disalurkan untuk Korban Kebakaran Kasang Pudak