Home / Kriminalitas

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:24 WIB

Dua Cafe Remang-remang di Simpang Rimbo Kedapatan Jual Miras dan Tuak

Petugas Satpol PP Kota Jambi saat menyegel cafe, di Simpang Rimbo, Kota Jambi, Selasa malam, 14 Mei 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Petugas Satpol PP Kota Jambi dan aparat Kecamatan Alam Barajo menyegel dua cafe remang-remang, Selasa (14/5/2024) malam.

Kedua cafe itu berada di Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Tindakan tegas diambil lantaran pemilik cafe masih membandel.

Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi, Andriyan Syafitra menyebut, pemilik cafe sudah sering diingatkan jangan menjual minuman beralkohol dan tuak. Tapi peringatan itu diabaikan.

“Selain itu, cafe ini izinnya rumah makan. Keberadaannya meresahkan warga sekitar,” ungkap Andriyan di lokasi.

Menurut Andriyan, sebelum disegel, kedua cafe ini pernah ditindak. Pengelolanya juga sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Jambi.

Tak hanya menjual minuman beralkohol, musik di cafe ini hidup hingga larut malam, sehingga mengganggu ketenteraman warga. Untuk itu pengelolanya akan dipanggil lagi.

Untuk diketahui, sebelum disegel 30 April lalu, petugas Satpol PP juga pernah merazia kedua cafe itu. Ketika digeledah, petugas mendapati 129 botol bir dan tuak. | DIA

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran

Kriminalitas

Tim Gabungan Selidiki Penemuan Mayat Wanita Cantik dalam Lemari

Berita Utama

Polsek Mestong Ciduk Preman Jalan Lintas Tempino – Bajubang

Berita Utama

Minta Disodomi Remaja, Pelaku Rela Sewa Kos

Kriminalitas

Kekasih Gadis Cantik Terancam Hukuman Mati

Kriminalitas

Innova Tabrak Tiang Listrik Hingga Patah, Listrik Simpang Rimbo sekitarnya Padam
rendra

Berita Utama

Anggota DPRD Provinsi Jambi Tunggu Progres Laporannya ke Polresta

Kriminalitas

Gara-gara Tak Dikasih “Nambuh”, Doni Nekat Habisi Nyawa Ina