Petugas Gabungan Polda Jambi mengamankan empat orang pengunjung Grand Club, Kota Jambi, Jumat dini hari, 8 Maret 2024 | dia
JAMBIBRO.COM – Petugas gabungan Polda Jambi razia penyakit tempat hiburan malam Grand Club, di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, dini hari tadi.
Razia penyakit masyarakat menyasar tempat-tempat hiburan malam, dilakukan untuk mengantisipasi tindak penyalahgunaan narkotika. Terutama jelang bulan puasa.
Dalam razia itu satu per satu pengunjung yang dicurigai menggunakan narkoba langsung dilakukan tes urine, melibatkan petugas Dokkes Polda Jambi.
Hasilnya, empat orang pengunjung, dua wanita dan dua pria, dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu dan pil ekstasi (inex).
“Mereka yang terjaring kami data lalu diserahkan ke ditresnarkoba untuk kepentingan penyelidikan,” kata kanit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Piet Yarzi.
Pantauan di lapangan, dua wanita yang positif memakai narkoba itu sempat berusaha menghindar dari petugas sebelum dilakukan tes urine.
Keempat pengguna narkoba itu diamankan di Polda Jambi. Razia ini akan terus gencar dilakukan Polda Jambi untuk mengantisipasi tindak asusila, premanisme, narkoba dan lainnya. | DIA
Editor : Doddi Irawan