JAMBIBRO.COM – Ribuan bidang tanah dengan status hak milik di Kabupaten Tebo, Jambi, terindikasi berada atau terbit di atas kawasan hutan.
Indikasi itu diketahui berdasar pengamatan dan analisis geospasial, antara lokasi bidang tanah yang dirilis Kementerian ATR/BPN dan lokasi Kawasan Hutan yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Metode yang kami gunakan hanya melakukan overlay lokasi koordinat bidang tanah dengan lokasi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Tebo. Cuma itu,” ujar Willy Marlupi, warga Jambi, Rabu, 20 Maret 2024.
Willy menjelaskan, dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Tebo, sebaran kawasan hutan berada di delapan kecamatan, yakni Muara Tabir, Tebo Ilir, Tebo Tengah, Sumay, Serai Serumpun, VII Koto Ilir dan VII Koto.
Penilaian itu, kata Willy, mengacu pada peta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan sampai tahun 2020 Provinsi Jambi.
Untuk batas administrasi wilayah Willy mengacu pada data Badan Informasi Geospasial (BIG) edisi September 2023, yang merupakan pemutakhiran geodatabase batas wilayah administrasi desa/kelurahan, dan data batas administrasi kabupaten/kota.
Untuk lokasi bidang tanah, Willy mengacu pada bidang tanah Kementerian ATR/BPN yang ada di aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN. Dia juga melakukan digitasi on screen pada masing-masing peta bidang tanah yang terindikasi di kawasan hutan.
“Intinya, sumber data dan peta yang kami gunakan dalam analisis, berpijak pada data resmi pihak berwenang yang dirilis kementerian dan lembaga pemerintah. Sementara untuk pengolahan data, kami menggunakan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) melalui ArcGis 10.8 yang sudah berlaku umum dalam pengolahan data geospasial, secara nasional maupun internasional,” ujar Willy.
Berdasar sumber data dan pengolahan data yang dilakukan, menurut Willy, diketahui ada ribuan lokasi bidang tanah yang memiliki irisan dengan kawasan hutan di Kabupaten Tebo.
Mengacu pada wilayah per kecamatan, di Kecamatan Muara Tabir terdapat jumlah irisan yang paling besar, karena terdapat lebih dari 300 irisan indikasi. Sementara irisan terkecil berada di wilayah Kecamatan VII Koto Ilir, berkisar 30 irisan indikasi.
Sebagai informasi, pemerintah berkomitmen atas Kebijakan Satu Peta dan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1 : 50.000.
“Perpres ini mendukung penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, maupun izin atau hak atas tanah sesuai tujuan UU Cipta Kerja,” ungkap Willy.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI per tahun 2021 juga telah merilis siaran pers, berjudul Kebijakan Satu Peta Memberikan Manfaat Luas bagi Pembangunan Indonesia.
“Kebijakan itu sesuai arahan Presiden, seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar bekerja sama berkolaborasi menyelesaikan tumpang tindih lahan di lapangan. Ini sangat penting bagi kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan,” tegas Willy. | DIA
Editor : Doddi Irawan