
Ilustrasi cek kosong | foto : artificial intelligence
JAMBIBRO.COM – Kegiatan fiktif pada penggunaan anggaran Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dana Tahun Anggaran 2023 untuk Kecamatan Muara Sabak Timur itu ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kegiatan terjadi pada dana operasional dan pekerjaan fisik untuk Kelurahan Muara Sabak Ilir dan Muara Sabak Ulu, dan kegiatan lain.
Camat Muara Sabak Timur, Darohim, membenarkan adanya kegiatan fiktif itu. Menurutnya dana tersebut digelapkan oleh bendahara Kecamatan Muara Sabak Timur.
Darohim menyebut, dana sekitar Rp.400 juta digunakan tanpa sepengetahuan dirinya selaku camat. Uangnya ditarik, tapi kegiatannya nihil. Dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Darohim, persoalan ini sedang dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Jambi. Pengakuan bendahara uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Darohim mengakui, dalam masalah ini ada kelalaiannya, sehingga dana bisa ditarik dari bank. Saat penarikan, Darohim ada menandatangani cek kosong yang diserahkan oleh bendahara, dengan alasan akan disesuaikan penggunaannya.
“Persoalan ini memang tidak terlepas dari saya selaku penanggung jawab Pengelola Anggaran,” ujarnya.
Darohim menceritakan, saat itu bendahara menyodorkan cek kosong kepadanya. Tidak disebutkan jumlahnya. Darohim sempat bertanya, dijawab bendahara akan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.
“Itu kata bendahara. Waktu itu saya tidak fokus. Saya akui kelalaian saya karena menandatangani cek itu,” tuturnya. (HR)