Daniel Sihombing sang pembunuh Resti Widya | ian
JAMBIBRO.COM — Setelah berhasil diringkus, akhirnya Daniel Sihombing (24), pelaku pembunuhan Resti Widya (30), dirilis Polresta Jambi, Jumat kemarin.
Dalam rilis kasus pembunuhan warga Serang, Banten itu terungkap, Daniel juga merampas harta benda Resti. Dia sengaja datang ke kos Resti di RT 07 Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Daniel, warga Medan, Sumatra Utara itu mengaku sempat memakai jasa Resti. Setelah itu dia mengambil semua barang berharga milik Resti di kamarnya.
Selain menangkap Daniel, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa perhiasan, ponsel, pakaian dan uang tiga juta rupiah.
“Tersangka datang ke kos korban pada Rabu 25 September 2024,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
Eko memaparkan, tersangka berniat melakukan pencurian. Tidak ada motif lain. Dia tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar,” ujar Eko.
Dari pengakuan Daniel, nyawa Resti dihabisinya dengan cara dicekik. Tangannya kemudian diikat dan mulutnya disumbat dengan kain. Tubuh Resti lalu dimasukkan ke dalam lemari.
Berdasarkan hasil autopsi, perempuan cantik yang mayatnya ditemukan dalam lemari itu meninggal dunia akibat patah tulang leher dan benturan di kepala.
Karena perbuatannya yang sadis, Daniel dikenakan pasal 338 junto 365 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. | DIA