Home / Hukum

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:07 WIB

Dalam Tempo Tiga Bulan Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Pinpri Ilegal

JAMBIBRO.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober – Desember 2024.

Entitas ilegal itu terdiri dari 543 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal, terkait penipuan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin, untuk melakukan penipuan (impersonation).

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, terdiri dari:

  • PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;
  • CCS Compleo, penawaran investasi;
  • Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;
  • Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;
  • Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;
  • PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;
  • PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI;
  • World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan, sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector), terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti itu, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Guna meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada 22 November 2024 beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas, kementerian, lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, didukung asosiasi industri terkait, seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran, untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera.

Sejak awal beroperasi sampai 22 Januari 2025, IASC menerima 30.124 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Dari jumlah rekening ini 14.099 telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen).

Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp.476,6 miliar, dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp.96 miliar (20,14 persen).

Pembentukan IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan, dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera menyampaikan laporan melalui website IASC, pada alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Perkuat Sinergi Antarlembaga

Satgas PASTI juga terus memperkuat sinergi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Dilakukan pertemuan koordinasi High Level Meeting dengan seluruh anggotanya, terdiri dari regulator keuangan, kementerian, dan lembaga negara.

Pertemuan diselenggarakan 20 Desember 2024 di Jakarta, dihadiri perwakilan 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI, terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Pertemuan tersebut juga dihadiri pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menjadi anggota Satgas PASTI.

Beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:

  • Penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum;
  • Penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal informasi dari anggota Satgas PASTI Pusat dan Satgas PASTI Daerah;
  • Penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI;
  • Rencana strategis untuk memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasional pada 22 November 2024.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan, atau diduga ilegal atau memberi iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis), segera melaporkan ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. | PR

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda dan BPKP Jambi Kerja Sama Pengawasan Penggunaan Keuangan Daerah

Hukum

Pemkot Jambi dan Pemkab Merangin Tandatangani MoU dan PKS

Hukum

OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan

Berita Utama

Kecelakaan dan Pelanggaran Turun Drastis Selama Operasi Ketupat Siginjai 2025

Hukum

Polres Batanghari Gelar Operasi Patuh 2024, Pelajar di Bawah Umur Diingatkan Jangan Berkendara

Hukum

Polda Jambi Terbaik 1 Kompolnas Award 2024, Singkirkan Sulteng, Papua, Kalsel dan Kalteng

Hukum

Angkutan Batu Bara Jalan Lagi, Dewan Minta Tindak Tegas Pengusaha Degil

Hukum

Kapolda Jambi Ucapkan Terima Kasih Perayaan Tahun Baru 2024 Aman dan Tertib