Home / Daerah

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:07 WIB

Bupati Romi Kukuhkan Perpanjangan Waktu Jabatan Kepala Desa dan BPD

Bupati Romi Hariyanto menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan, di Lapangan Kantor Bupati Tanjabtim, Rabu, 3 Juli 2024 | rul

JAMBIBRO.COM — Bupati Tanjungjabung Timur, Romi Hariyanto, mengukuhkan perpanjangan waktu jabatan kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tanjabtim, Rabu, 3 Juli 2024.

Pengukuhan dilakukan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014. Masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun diubah menjadi delapan tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjabtim, Mariantoni menyebut, pengukuhan dilakukan bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) jabatan kepala desa dan BPD.

Acara pengukuhan dan penyerahan SK kepada 73 kepala desa itu dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Tanjungjabung Timur, Kompleks Perkantoran Bukit Menderang, Muara Sabak.

Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, berpesan kepada para kepala desa dan BPD bahwa mereka menyandang amanah masyarakat. Mereka diminta mampu membangun kolaborasi yang baik dalam membangun desa masing-masing.

Romi mengingatkan para kepala desa dan BPD tidak mengkhianati amanah masyarakat. Kepercayaan yang diberikan masyarakat harus dijalankan sebaik mungkin.

“Jangan kecewakan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan amanahnya,” ujar Bupati Tanjabtim dua periode itu. | RUL

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Batanghari Lantik 78 Kepala Sekolah, Ini Pesan Fadhil…

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim Hadiri Paripurna Pengesahan APBD 2025

Daerah

Polda Jambi Ultah, Rumah Nenek Minah Dibedah

Daerah

Keren Brooo… Iyal Gondrong Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IWO Tebo

Daerah

Bupati Tanjabbar Minta Imigrasi Kuala Tungkal Tingkatkan Pelayanan

Daerah

Bupati Anwar Sadat Ingatkan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Daerah

PPPK Muarojambi Siap-Siap ! BBS Instruksikan SK Diserahkan Sebelum 1 Juli 2025

Daerah

DPRD Batanghari Minta Dinsos dan Disdukcapil Akomodir Warga SAD