Home / Berita Utama

Selasa, 23 September 2025 - 23:48 WIB

Bupati Muaro Jambi Tegaskan Dukungan Legalitas Sumur Minyak Rakyat

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, rapat dengan tim gabungan sumur minyak masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa | dki-mj

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, rapat dengan tim gabungan sumur minyak masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa | dki-mj

JAMBIBRO.COM — Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS), mendukung penuh legalisasi sumur minyak rakyat. Dukungan itu disampaikan saat rapat dengan Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 23 September 2025.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 Juli 2025, membahas penyelenggaraan kerja sama produksi sumur minyak antara BUMD, koperasi, dan UMKM.

Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno. Dalam pertemuan itu BBS menekankan pentingnya inventarisasi sumur minyak masyarakat, sebagai langkah awal menuju kepastian hukum.

Baca Juga  Pemkot Jambi Perkuat Wisata Religi Lewat Haul Ulama Besar Abad ke-17

BBS menyebut, regulasi yang sedang disusun bukan sekadar soal legalitas, tapi juga membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi.

“Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, namun memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. Tujuan utamanya meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi,” ujar BBS.

Baca Juga  Kereeennn… SKK Migas Buka Booth di Ajang IPA Convex 2025

Orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi itu menegaskan, potensi migas rakyat dapat menjadi sumber daya strategis bagi ekonomi daerah dan nasional. Untuk itu BBS sangat berharap proses legalisasi dapat dipercepat dan tidak terhambat oleh birokrasi.

“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional. Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” tegasnya.

Baca Juga  BBS Ajak Emak-Emak Kompak Sejahterakan Masyarakat Muarojambi

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak oleh BUMD, Koperasi, dan/atau UMKM.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan terstruktur, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung ketahanan energi nasional. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Belajar Daring Berakhir, Mulai Rabu 11 Oktober 2023 Anak PAUD Hingga SLTP Masuk Sekolah

Berita Utama

Reses di Paal Merah… Elpisina Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Jadi Pekerja Migran

Berita Utama

Buku Literasi Anak Karya Dr. Nadiyah Maulana Resmi Diluncurkan

Berita Utama

Bibit Unggul Kelapa Sawit Topaz Teruji dan Terbukti Tingkatkan Produksi

Berita Utama

Malam-malam Diza Tinjau Pembenahan Drainase di Wilayah Pasar Jambi

Berita Utama

Luar Biasa ! ASN Pemkot Jambi Kurban 142 Sapi, 8 Kerbau, 30 Kambing

Berita Utama

Al Haris Minta Swasta Ikut Bergabung di Baznas

Berita Utama

Breaking News… Anggota Basarnas Dikabarkan Hilang Saat Mencari Warga Hanyut