JAMBIBRO.COM — Pastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga miskin yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Jambi terus berlanjut, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi menggelar pertemuan penting.
Pertemuan dilakukan untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertemuan ini dilaksanakan Selasa lalu di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Jambi. Hadir Asisten III dan Staf Ahli Wali Kota.
Juga hadir Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Kabag Kerja Sama, Kabag Hukum, dan Sekretaris BPKAD Kota Jambi.
Diskusi dilakukan mengingat nota kesepahaman antara kedua belah pihak akan berakhir pada Mei 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menegaskan pentingnya perpanjangan kerja sama ini, demi menjamin keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, agar masyarakat kurang mampu tetap mendapat perlindungan sosial, terutama jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung Pemkot Jambi meningkatkan kesejahteraan pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perwakilan Pemkot Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program ini, dan memastikan anggaran untuk membiayai iuran peserta yang kurang mampu tetap tersedia dalam APBD Kota Jambi.
Perpanjangan kerja sama ini diharap semakin banyak warga Kota Jambi yang mendapat manfaat dari perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan keamanan ekonomi masyarakat.
Ahli Waris Ketua RT 22 Lebak Bandung Terima Santunan
Sebelumnya, pada 7 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkot Jambi menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga ahli waris almarhum Rudi Hartono, Ketua RT 22 Lebak Bandung.
Almarhum Rudi Hartono merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya dibiayai Pemkot Jambi, sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial bagi ketua RT yang telah mengabdi pada masyarakat.
Penyerahan santunan dilaksanakan di rumah keluarga ahli waris, di RT 22 Kelurahan Lebak Bandung. Santunan senilai Rp.42 juta diserahkan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi.
Maulana menegaskan, program ini bukti nyata kepedulian Pemkot Jambi terhadap para ketua RT. Dia berharap melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para ketua RT mendapat jaminan atas risiko kerjanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Hendra Elvian menyebut, dengan adanya perlindungan ini para ketua RT yang terdaftar mendapat manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Jika terjadi risiko, ahli waris berhak menerima santunan sebagai bentuk perlindungan,” ujar Hendra.
Hendra mengajak seluruh ketua RT dan pekerja sektor informal segera mendaftar di program jaminan sosial ketenagakerjaan, agar mendapat manfaat perlindungan serupa. | DOD