JAMBIBRO.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi membongkar jaringan kejahatan siber internasional. Sindikat ini membobol rekening nasabah Bank Jambi dengan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Dalam pengungkapan kasus besar ini, aparat kepolisian menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, memimpin jalannya konferensi pers mengenai perkembangan perkara tersebut, Selasa, 14 Juli 2026. Direktur Reskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia membeberkan detail operasional sindikat terstruktur ini.
Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki peran vital dalam menyiapkan puluhan rekening bank serta akun aset kripto. Seluruh sarana penampungan dipersiapkan untuk menyamarkan aliran dana yang dicuri oleh pelaku utama berkewarganegaraan Bulgaria.
Sindikat kejahatan siber lintas negara ini terdeteksi telah mematangkan rencana sejak tahun 2025. Kelompok ini merekrut puluhan orang secara masif untuk membuka rekening bank dan akun kripto di berbagai platform.
Seluruh data akun dibuat, kemudian diserahkan kepada pelaku utama di Jakarta. Rekening-rekening penampung tersebut akhirnya digunakan secara serentak pada 22 Februari 2026 untuk menguras dana milik 6.609 nasabah.
“Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto, dan ditransfer ke wallet di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” ungkap Taufik Nurmandia.
Taufik menjelaskan, keberhasilan ini dicapai berkat metode pembuktian ilmiah dan digital forensik yang sangat mendalam. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi juga bekerja sama erat dengan instansi terkait serta penyedia layanan aset kripto.
Pola kejahatan siber ini berjalan sangat rapi. Para tersangka bergerak merekrut kaki tangan baru untuk membuka rekening tiruan. Rekening dan akun tersebut memang sengaja disiapkan sebagai alat menyamarkan hasil kejahatan agar sulit dilacak petugas.
“Rekening dan akun itu digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” kata Taufik.
Melalui pengembangan penyidikan yang intensif, polisi sejauh ini berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar. Penyidik juga telah menyita tumpukan barang bukti digital, serta hasil rekam jejak transaksi elektronik milik para tersangka.
“Penyidikan terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penyidik mengancam mereka dengan Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi serta pasal terkait dalam KUHP.
Melalui ancaman jeratan hukum berlapis, ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber lainnya yang menyasar sektor perbankan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Erlan Munaji memberi apresiasi tinggi terhadap kesuksesan jajarannya dalam membongkar kasus atensi publik ini. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian melindungi keamanan finansial serta data pribadi masyarakat luas.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti melakukan pengejaran hingga seluruh pelaku yang berada di luar negeri berhasil ditangkap. Sinergi antar-lembaga juga akan terus diperkuat demi mempercepat pengembalian aset nasabah serta mencegah terjadinya kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Erlan. | DOD







