Home / Hukum

Selasa, 30 April 2024 - 11:49 WIB

Belasan Mantan Teroris dan Jaringan JAS Ikrarkan Setia ke NKRI

Lepas Bai’at dan ikrar setia kepada NKRI, di Kantor Bupati Batanghari, Selasa 30 April 2024 | aan

JAMBIBRO.COM – Belasan orang mantan narapidana teroris (Napiter) dan Jaringan Jemaah Ansharu Syariah (JAS) Wilayah Jambi kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mereka melakukan lepas bai’at dan mengikrarkan diri setia kepada NKRI. Lepas bai’at dan ikrar ini dimotori oleh Densus 88 Anti Teror Polri, di Ruang Pola Kantor Bupati Batanghari, Selasa 30 April 2024.

Baca Juga  Berkonflik dengan SAD Bangko, SAD Tebo Minta Perlindungan Polres Tebo

Lepas bai’at dan ikrar setia kepada NKRI belasan mantan napi teroris dan jaringan JAS itu ditandai dengan pernyataan, yang diikuti 10 mantan napi teroris, dan enam orang mantan jaringan JAS.

Mereka berjanji akan meninggalkan segala bentuk paham yang memecah belah NKRI, dan kembali setia menjaga kedaulatan NKRI. Selain itu mereka juga melakukan penghormatan kepada bendera Merah Putih.

Baca Juga  Staf Humas Polda Jambi dan Wartawan Pererat Hubungan

“Ikrar terhadap NKRI merupakan momen penting dan jawaban sebagai anak bangsa untuk ikut membangun dan bermasyarakat yang damai,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono dalam sambutannya.

“Setia kepada NKRI bukan hanya slogan, namun juga komitmen menjaga NKRI yang kita cintai ini,” pesan Rusdi.

Salah seorang mantan jaringan JAS, Faturahman, menegaskan sangat yakin melepaskan diri dari jaringan JAS. Dia berharap mereka kedepannya selalu istiqomah dan tetap mendapatkan bimbingan.

Baca Juga  Rutin Tiap Jumat Polda Jambi Berbagi Nasi Bungkus

Kegiatan lepas bai’at dan pernyataan setia kepada NKRI ini dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Direktur Identifikasi Sosial Densus 88 Polri Brigjen Pol Arif Makhfudiharto, Kepala BIN Jambi Brigjen Pol Irawan Davidsyah, dan Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar.

Lepas bai’at dan pernyataan setia kepada NKRI dilakukan secara simbolis berupa penyerahan tali asih kepada jaringan JAS dan mantan narapidana terorisme. | AAN

Share :

Baca Juga

Hukum

Suasana Pilkada Kondusif, Polda Jambi Himbau Jaga Kedamaian

Hukum

OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Dorong Transformasi PPDP

Hukum

Anggota TNI Jangan Nekat Main Judi Online, Narkoba dan Senpi Tanpa Izin, Hukumannya Berat Bro…

Berita Utama

Kapolda Jambi Lantik 147 Bintara Baru, Jadi Polisi Kalian Harus Ingat Ini…

Hukum

Operasi Ketupat 2024 Digelar, Polri Siapkan 5.784 Pospam dan Posyan

Berita Utama

Resmi Jabat Wakapolda Jambi, Brigjen Mirza Mustaqim Balik Kampung

Hukum

LBH Sapta Keadilan Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus CV Berkat Sabar Sarolangun

Hukum

Bahren Nurdin Nilai Langkah Al Haris Sudah Tepat dan Perlu Didukung