Home / Berita Utama / Hukum

Selasa, 2 Januari 2024 - 01:41 WIB

Angkutan Batu Bara Tidak Boleh Lagi Pakai Jalan Umum

Gubernur Jambi, Al Haris, ketika memimpin rapat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, belum lama ini | foto : dok

JAMBIBRO.COM – Angkutan batu bara kini dilarang melintas di jalan umum. Larangan itu disepakati oleh Gubernur Jambi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi Jambi.

Informasi yang didapat, Gubernur Jambi, Al Haris, menggelar rapat koordinasi pengendalian masalah angkutan batu bara dengan forkopimda, di Peranginan Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin, 1 Januari 2024.

“Itu tadi ditandatangani bersama di Peranginan Rumah Dinas Gubernur Jambi,” kata sumber di Pemprov Jambi, Senin malam.

Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi diwakili Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Dhafi, dan Sekda Provinsi Jambi Sudirman.

Sedangkan Danrem 042/Gapu diwakili Kasi Intel Haris Sukarman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi diwakili Kasi Sosial, Kebudayaan dan Kemasyarakatan Budi Maulana.

Baca Juga  Asniati Diminta Kembalikan Uang Gaji Setelah 2 Tahun Pensiun

Rapat mengambil beberapa kesimpulan. Pertama, kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan yang ditentukan.

Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun, hauling menuju stockpile di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang melewati ruas jalan Sarolangun – Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Paal X – Lingkar Selatan – Simpang 46 – Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk mulut tambang dari Sungai Bahar – Desa Pelempang Kabupaten Muarojambi, dilarang melintas di ruas jalan Panerokan – Simpang Tempino – Paal X – Lingkar Selatan – Simpang 46 – menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso

Untuk mulut tambang yang dari Sungai Gelam, dilarang melewati ruas jalan Sungai Gelam – Simpang 46 menuju TUKS atau stockpile di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Baca Juga  Pemprov Jambi - Bank Indonesia Sepakat Tingkatkan Kolaborasi Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Kedua, ditegaskan, perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir, tidak boleh mengangkut batu bara sampai pembangunan jalan khusus selesai. Alternatifnya, hauling batu bara agar memaksimalkan jalur sungai.

Ketiga, ditegaskan pula, setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP, wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batu bara.

Keempat, khusus untuk angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat, Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau), serta Bengkulu, masih dapat memakai jalan umum, namun dengan beberapa syarat.

Syarat itu antara lain, kendaraan yang digunakan wajib memakai truk 2 as truk PS, jumlah muatan maksimal 8 ton (belum termasuk berat kendaraan), dan mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga  Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Salat Ied di Masjid Agung Al Falah

Kelima, badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir angkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS, jika memanfaatkan jalan umum sesuai kewenangannya, wajib memiliki izin rekomendasi dari penyelenggara jalan.

Terakhir, dalam pelaksanaan instruksi Polda jambi melalui ditlantas dan ditpolair bersama Satgaswasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi, sesuai kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah menyebutkan, dijadwalkan Selasa siang, 2 Januari 2024, Gubernur Jambi, Al Haris, akan menyampaikan soal kesepakatan larangan tersebut.

“Besok jam 11 press release gub,” jawab Ariansyah yang dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp. (*)

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jambi Raih Medali Pertama PON XXI, Christian Michael Sianturi Sumbang Satu Perak

Hukum

Calon Kepala Daerah Minta Wakil “Setor” Rp.20 Miliar, Usman Ermulan Berang

Berita Utama

Diantar Kades dan Keluarga, Pelaku Pengeroyokan di SMAN 4 Sarolangun Menyerahkan Diri

Berita Utama

Ngopi Bersama Jurnalis, Maulana Beberkan Capaian Sejumlah Program Prioritas

Berita Utama

Bupati Muarojambi Hadiri Munas VI APKASI di Sulawesi Utara

Berita Utama

Dirjen Minerba Minta Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Darat, Al Haris Tak Bergeming

Berita Utama

Menuju Universal Coverage, 3.000 Pekerja Rentan Kota Jambi Dapat Jaminan Sosial

Berita Utama

Wali Kota Maulana Kukuhkan FKRT Kota Jambi, Dorong Sinergi RT dalam Wujudkan Kota Jambi Bahagia