Home / Berita Utama / Hukum

Senin, 9 September 2024 - 21:05 WIB

Angkutan Batu Bara Kembali Lewat Darat, Pengusaha Tambang Harus Patuhi Ingub

Rapat koordinasi angkutan batu bara melalui jalur darat, Senin, 9 September 2024 | pat/rul

JAMBIBRO.COM — Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi pengaturan Angkutan batu bara melalui jalur darat, di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Senin, 9 September 2024.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, dipandu oleh Plt Kepala Biro Perekonomian yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Angkutan Batu Bara, Johansyah.

Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, perwakilan TNI dan Polri, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Kabupaten Muarojambi, dan perkumpulan pengusaha tambang batu bara.

Baca Juga  Al Haris Ajak Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Bersama Membangun Jambi

Rapat juga dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Sudirman menegaskan, jaminan pengawas perlu diperhatikan dan menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan angkutan batu bara melalui jalur darat.

“Jaminan pengawas tingkat berkendara itu harus betul-betul, seratus ya seratus. Itu yang kami perlu pertegas,” kata Sudirman.

Johansyah yang juga menjabat Asisten II Setda Provinsi Jambi menyatakan, para peserta rapat sepakat tetap mempedomani Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024, tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.

Baca Juga  Apresiasi Dukungan Pemprov Jambi, Densus 88 Anugerahi Penghargaan

Ingub itu menegaskan, kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.

Para petugas di lapangan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, harus mengawasi ingub itu. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) diharap tetap komitmen bersama-sama mengatur anggotanya.

Johansyah menekankan komitmen bersama, dari pemerintah maupun pengusaha tambang batu bara, melaksanakan Ingub Jambi itu sambil menunggu skema dari PPTB tentang jalur angkutan batu bara.

Baca Juga  Mahasiswa Jambi Rasakan Perhatian Al Haris

“Usulan skema yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan baik dan ada persetujuan gubernur serta forkompinda Provinsi Jambi. Kami harapkan PPTB berkomitmen memfungsikan ingub sambil mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan forkompinda,” ujar Johansyah.

Johansyah menjelaskan, skema yang diusulkan akan diuji dengan uji petik atau uji coba, apakah bisa dilaksanakan. Yang paling penting adalah masyarakat, agar kebijakan ini tidak mengganggu. | RUL

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Duit APBD Terbatas, Bupati Romi Bangun Jalan Gandeng Swasta

Berita Utama

Angkutan Batu Bara Tidak Boleh Lagi Pakai Jalan Umum

Berita Utama

Hati-hati Jelang Lebaran, Maling Nekat Karpet Juga Diembat

Hukum

Gubernur Jambi Harap TNI Semakin Kuat, Solid, Profesional dan Dicintai Rakyat

Berita Utama

Tokoh Masyarakat Lempur Nilai Kasus Amrizal Bisa Rusak Citra Polri

Berita Utama

Senandung Jolo Kesenian Tradisional Kabupaten Muarojambi Pecahkan Rekor Dunia

Berita Utama

Bupati Muarojambi Hadiri Munas VI APKASI di Sulawesi Utara

Berita Utama

Usman Ermulan Desak Pemerintah Cepat Atasi Kemacetan di Jembatan Batanghari 1