Home / Reportase

Rabu, 5 November 2025 - 09:03 WIB

Ahli Waris Pegawai Unja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp189 Juta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Sandopar, Selasa | dia

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Sandopar, Selasa | dia

JAMBIBRO.COM — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi kembali menunjukkan komitmen memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Kemarin diserahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Sandopar, pegawai Universitas Jambi (Unja) yang meninggal dunia pada 15 Oktober 2025.

Penyerahan santunan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7, Rektorat Unja Mendalo. Acaranya dihadiri langsung oleh Rektor Unja, Prof. Helmi, didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Fauzi Syam, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Prof. Depison, bersama jajaran Tim Kepegawaian Unja.

Turut hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian. Ia secara simbolis menyerahkan santunan kepada istri almarhum Sandopar selaku ahli waris. Almarhum adalah pegawai negeri sipil aktif Unja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022.

Baca Juga  Kopi "Anak Daro" Kerinci Picu Kontroversi

Hendra Elvian menyampaikan rasa belasungkawa dan empati mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sebagai penyedia layanan jaminan sosial, tapi juga bentuk nyata kepedulian negara terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Santunan ini merupakan hak peserta yang telah rutin membayar iuran, dan bentuk nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi penyemangat bagi anak-anak almarhum untuk terus melanjutkan pendidikan,” ujar Hendra.

Baca Juga  Al Haris Presentasi Kinerja Pemprov Jambi di Oakwood Suites Kuningan

Ahli waris menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal mencapai Rp147 juta. Total manfaat yang diserahkan kepada keluarga almarhum mencapai Rp189 juta.

Pihak Unja mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses klaim santunan bagi pegawai Unja. Sinergi antara lembaga pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja, termasuk dosen dan pegawai.

Baca Juga  SPPG Resmi Beroperasi, Kota Jambi Siapkan 76 Dapur MBG

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang begitu cepat. Perlindungan ini sangat penting, karena memberikan rasa aman bagi seluruh pegawai Universitas Jambi dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Prof. Helmi.

Kegiatan penyerahan santunan ini juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi dalam meningkatkan brand awareness dan memperkuat kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin menegaskan bahwa setiap pekerja, baik di sektor formal maupun nonformal, berhak memperoleh perlindungan menyeluruh dari berbagai risiko kerja maupun kematian. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Caleg PPP dan Mantan Ketua Dewan Zulkifli Somad Wafat

Reportase

Merangin Antara Hijau Pertumbuhan dan Kelabu PETI

Reportase

Inflasi Provinsi Jambi Juni 2025 di Atas Nasional

Reportase

Wali Kota Maulana Serahkan SK 1.909 PPPK dan 44 CPNS

Reportase

Gubernur Jambi Tegaskan Infrastruktur Perumahan BTN dan Sekolah Rakyat Harus Saling Dukung

Reportase

247 Pelaku Narkoba Diciduk Polda Jambi dalam Tempo 20 Hari

Reportase

Dialog Tanpa Sekat, PKS Jambi Buka Ruang Komunikasi Pemuda

Reportase

Narkoba Seharga Rp.78 Miliar Lebih Dimusnahkan